Tapteng,PRESTASIREFORMASI.COM – Personil Polsek Pinang Sori Polres Tapteng berhasil menangkap seorang pria pelaku penganiayaan dengan inisial FZM (44) domisili Dusun VI Sipining Pining Desa Parjalihotan Baru Kec. Pinang Sori Kab. Tapteng, Selasa (28/3/2023) pukul 18.00 wib.
Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K. Melalui Kasi Humas Akp H. Gurning menjelaskan bahwa benar Unit Reskrim Polsek Pinang Sori telah berhasil menangkap pelaku penganiayaan.
Atas korban inisial SL yang domisilinya masih satu desa dengan pelaku dimana kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa (28/3/2023) pkl 14.00 wib.
Peristiwa tersebut diketahui oleh Polisi setelah istri dari korban melapor ke Polsek Pinang Sori pada hari kejadian tersebut yang menjelaskan bahwa suaminya SL telah dianiaya oleh FZM dan sudah dibawa ke Puskesmas Pinang Sori, dan Personil Polsek langsung mencek kebenaran informasi tersebut dan benar seorang laki laki yang dalam keadaan luka serius di bagian kepala dan dalam proses perawatan petugas medis,usai ditangani pihak medis pihak keluarga (istri) melaporkannya kepada Kapolsek Pinang Sori.
Mendapat informasi tersebut Kapolsek Pinang Sori Akp Kando Hutagalung, SH, MH bersama Kanit Reskrim Bripka Mangarahon Hutasoit langsung mengumpulkan anggota dan memberikan APP.
Penyelidikan berlangsung dan dipimpin Kapolsek guna menangkap pelaku, dan ketika melakukan penyelidikan sekitar desa tempat kejadian dikutip informasi bahwa terduga pelaku bersembunyi didalam rumahnya tepatnya didalam kamar sehingga personil Satreskrim Polsek Pinang sori masuk kerumah dan mengamankan terduga pelaku.
“Awal mulanya permasalah adalah pada waktu korban dan pelaku dan juga ada beberapa orang yang berada di warung milik Ama Berlian, korban dan pelaku sedang berbincang bincang lalu saat itu Korban mengatakan kepada pelaku “Sudah kutahan anjingnya si Zai karena ada hutangnya sama aku”,
Selepas perkataan korban seketika ditimpali oleh pelaku dengan mengatakan”Jangan kau tahan Anjing si Zai itu, sudah duluan dikasi sama aku karena hutangnya lebih banyak sama aku” sehingga terjadilah pertengkaran tak terbendung keduanya keluar dari warung dan langsung berkelahi, dan pelaku mengambil sepotong kayu berbentuk papan yang panjangnya kira kira 1 (satu) meter yang terletak di tepi jalan langsung memukul kepala korban,pas di bagian atas kepala korban hingga korban terjatuh dan langsung pelaku meninju wajah korban berkali kali dengan kedua tangannya.
Pada waktu kejadian tersebut sempat dilerai istri korban, namun pelaku tidak terkontrol emosi dan sempat meninju dadanya. Akibat kejadian atau penganiayaan tersebut Korban mengalami luka pada kepala bahagian atas dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya FZM, barang bukti beserta pelaku dibawa ke kantor Polsek Pinang Sori Polres Tapteng guna proses lebih lanjut,Pungkas Kaposek pada rilis Humas Polres Tapteng yang di bagikan ke group RR media. (h/ysm)