Taput,PRESTASIREFORMASI.Com- Bupati Tapanuli Utara (Taput) Drs. Nikson Nababan, M.Si didampingi Kadis Lingkungan Hidup Heber Tambunan pimpin rapat Persiapan Verifikasi dan Validasi Masyarakat Hukum Adat di Bhinneka Café & Resto Sipoholon, Senin (27/02/2023).
Turut Hadir Pejuang HAM Masyarakat Adat Abdon Nababan, Ketua PH AMAN Tano Batak Roganda Simanjuntak, para Camat se-Kabupaten Taput dan para SKPD terkait.
Nikson Nababan menyampaikan bahwa Keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Taput dapat digambarkan keberadaannya antara “ada dan tiada”, dimana secara formal belum ada ketentuan perundang-undangan yang mengukuhkan keberadaan mereka, akan tetapi di sisi lain secara faktual keberadaan mereka mewarnai aspek-aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan tidak dapat diabaikan begitu saja.
“Tentu saja satu hal yang penting adalah bahwa masyarakat hukum adat merupakan salah satu potensi yang ada dan harus diberikan pengakuan dan perlindungan dalam rangka pemberdayaan masyarakat hukum adat tersebut” ujar Bupati Nikson Nababan.
Selanjutnya Bupati menyampaikan kepada jajarannya agar kompak bersinergi menjalani tugasnya, kerja keras, kerja ikhlas dan kerja tuntas untuk melindungi hak masyarakat, melindungi masa depan masyarakat, dan melindungi kekayaan alam Taput menjadi milik bersama.
“Pemerintah Kabupaten Taput akan tetap mendukung penuh kegiatan ini karena nanti mempermudah dalam proses verifikasi dan validasi MHA.
” Sehingga setelah komunitas MHA telah mendapat pengakuan dan perlindungan nantinya akan meningkatkan ekonomi masyarakat karena telah menjadi “tuan di tanah sendiri” yang kemudian berperan aktif dalam pemberdayaan masyarakat khususnya masyarakat desa yang masih kental dengan kebudayaan dan adat istiadatnya dan Untuk kita ketahui bersama bahwa Di Indonesia, Taput adalah Pemerintah daerah yang menjadi Pelopor memperjuangkan MHA,” tutup Bupati Nikson Nababan.
Kadis Lingkungan Hidup Taput Heber Tambunan sebelumnya dalam laporan menyampaikan kalau tahun 2021 tim terpadu yang terdiri unsur pemerintah kabupaten taput melaksanakan kegiatan identifikasi masyarakat hukum adat serta verifikasi wilayah adat dan calon hutan adat pada 11 (sebelas) calon wilayah adat di daerah ini dan 2 wilayah adat lintas Kabupaten Taput – Kabupaten Toba terlaksana 5 Oktober 2021 Sampai Dengan Tanggal 18 Oktober 2021.
Kemudian ditindak lanjuti dengan keluarnya SK pengakuan 3 (ketiga) komunitas tersebut pada tanggal 11 januari 2022, yaitu Keputusan Bupati Taput Nomor 06 Tahun 2022 Tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Ini adat Desa Huta Ginjang Kecamatan Muara dan Keputusan Bupati Taput Nomor 07 Tahun 2022 Tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Nagasaribu Siharbangan Desa Pohan Jae Kecamatan Siborongborong serta Keputusan Bupati Taput Nomor 08 Tahun 2022 Tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Aek Godang Tornauli Desa Dolok Nauli Kecamatan Adiankoting.
“Perlu kami sampaikan pada saat ini ada 9 (sembilan) komunitas usulan calon masyarakat hukum adat yang akan melaksanakan verifikasi dan validasi masing- masing Komunitas Negeri Lumbantoruan, Desa Bona Nidolok Kecamatan Purbatua, Negeri Siuanggas Kecamatan Purbatua, Negeri Janji Angkota Kecamatan Purbatua.
Kemudian Tapian Nauli Kecamatan Sipahutar, Bona Ni Dolok Kecamatan Sipahutar, Simardangiang Kecamatan Sipautar, Pansurbatu Kecamatan Adiankoting, Sitolu Ompu Kecamatan Pahae Jae dan Bonandolok Debata Raja Kecamatan Parmonangan.(Jas/ril)