Polresta Deliserdang menggelar razia dibeberapa tempat hiburan yang ada di wilkum Polresta Deliserdang seperti tempat hiburan malam Cafe Deli Indah dan Cafe Valentine pada Jumat (24/02/2022) pukul 01.00 Wib dini hari.
Razia tersebut dilaksanakan oleh tim gabungan personil Polresta Deliserdang dan instansi lainnya sebanyak 47 personil gabungan terdiri dari personil Sat Res Narkoba 35 personil, Sat Samapta 5 personil, Sie Propam 2 personil, Den Pom Lubuk Pakam 1 Personil dan BNNK Deli Serdang 4 Personil. Kegiatan dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polresta Deliserdang Kompol Zulkarnain, SH dengan sasaran tempat hiburan malam Cafe and Bar Valentine Desa Beringin Kec. Beringin Kabupaten Deliserdang dan Cafe and Bar Deli Indah Desa Suka Mandi Hulu Kec. Pagar Merbau Kabupaten Deliserdang.
Tim gabungan tersebut melaksanakan razia yaitu dengan melakukan pemeriksaan barang-barang milik para pengunjung hiburan malam khususnya obat-obatan terlarang jenis Narkoba. Di lokasi Cafe and Bar Deli indah personil gabungan melaksanakan pemeriksaan terhadap 10 orang pengunjung yang dicurigai kemudian dilakukan pengecekan urine, dari pengecekan tersebut didapati 3 orang pengunjung Positif Amphetamine (Pil Extacy) yaitu seorang pria berinisial RD (30) dan 2 perempuan berinisial Y (23) serta F (22) Kemudian, tim gabungan yang bergerak ke Cafe and Bar Valentine yang beralamat di Desa Beringin Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang.
Di lokasi personil gabungan melaksanakan pemeriksaan terhadap pengunjung yang dicurigai kemudian dilakukan pengecekan urine, dari pengecekan tersebut di dapati 3 orang pengunjung positif Amphetamine (Pil Extacy) yaitu 2 pria dengan inisial DP (39) dan H (40) serta seorang perempuan dengan inisial AP (20). Selanjutnya, pengunjung yang didapati positif Amphetamine dibawa ke kantor Sat Res Narkoba untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol. Irsan Sinuhaji, SIK, MH melalui Kasat Res Narkoba Polresta Deliserdang Kompol Zulkarnain, SH menjelaskan bahwa kegiatan tersebut adalah razia pada tempat hiburan malam yaitu terhadap barang milik para pengunjung hiburan malam dengan sasaran obat terlarang (Narkoba).
Razia ini bertujuan untuk mencegah peredaran dan menindak penyalahgunaan obat terlarang jenis Narkoba,Ucapnya(h/misnan/riz).