Sergai :PRESTASI REFORMASI.Com –“Kejaksaan Negeri Kabupaten Serdang Bedagai Melalui Kasi Piksus Kembali Menetapkan Tersangka Baru .
Terkait kasus Pidana korupsi Dugaan Mark up Penyala Gunaan uang hasil Klaim Asuransi usaha Tani Padi (AUTP)i pada tahun 2020 di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Serdang Bedagai.
Tersangka baru dimaksud adalah DKA (48 thn) warga Sei Serimah Kecamatan Bandar Khalifah ,salah Satu Ketua kelompok Tani Gelam Sei Serimah Kecamatan Bandar Khalifah.ujar Kejari M.Amin SH. MH.yang diwakili Kasi Piksus M Akbar Sirait SH didampingi Kasi Barang Bukti (kasi BB) Freddy Pasaribu SH ,jaksa Penyidik ketika menggelar Konfrensi Pers di Aula Adhyaksa Kantor Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai,Kamis (9/2).
Lebih lanjut Kasi Piksus, M Akbar SH menjelaskan penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan kasus tindak pidana korupsi dugaan Mark up Sebelumnya .
Bahwa dari hasil Penyelidikan diduga keras adanya Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian keuangan Negara Pada perkara dugaan Mark up dan Penyalagunaan Uang hasil klaim Asuransi Usaha Tani (AUTP)Tahun 2020di lingkungan Pertanian Kabupaten Serdang Bedagai , sehingga hal tersebut telah memenuhi bukti Permulaan yang cukup sehingga memenuhi ketentuan dalam KUHP untuk menetapkan tersangka pada DKA .sehingga penyidik berpendapat, Adanya keterlibatan tersangka dalam melakukan penyalahgunaan keuangan negara yang menimbulkan kerugian Negara yang mana perbuatan tersebut memenuhi barang bukti permulaan yang cukup, sebagai mana ketentuan dalam undang undang .dalam perkara ini tersangka ditahan Penyidik selama 20 hari kedepan .ucapnya
Peranan yang dilakukan tersangka DKA adalah nelakukan mark up Luas lahan dengan cara mendaftarkan lahan sebesar 86.5 ha sementara sesuai dengan SK Kelompok Tani Gelam memiliki luas sebesar 46,5 ha .
Tersangka DKA tidak memberi tahukan kegiatan tersebut kepada Anggota Kelompok Tani dan tidak menyerahkan hasil klaim tersebut kepada para anggota Kelompok Tani melainkan di nikmati sendiri dan memberikan pencairan dana klaim kepada tersangka PN ,tersangka YH .
Tersangka DKA selaku ketua kelompok Tani Gelam sei serimah melanggar pasal 2 ayat (1),pasal 3 UUD Republik Indonesia no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi JO.Pasal 55 ayat (1).Ucapnya
Bahwa penyidik kejaksaan negeri Serdang Bedagai juga melakukan penahanan terhadap tersangka DKA di rumah tahanan negara (rutan) kelas 2 B tebing tinggi selama 20 (dua puluh) hari ini sejak tanggal 09 februari 2023 sebagaimana ketentuan pasal 21 undang undang no.8 tahun 1981 tentang kuhap dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri,menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana disamping itu juga penahanan dilakukan dengan pertimbangkan ancaman pidana dalam undang undang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana lebih besar 5 (lima) tahun dan penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penanganan perkara untuk memperoleh kepastian hukum.tutupnya ,Richan Siburian