Karimun/Kepri, PRESTASIREFORMASI.Com – Kepala Kejaksaa Negeri (Kejari) Karimun Firdaus SH. MH.MM.M.Ikom didampingi Ketua DPRD. Kabupaten Karimun. Muhammad Yusuf Sirat menandatangani nota kesepakatan kerja sama (MoU) dengan DPRD Kabupaten Karimun tentang permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) di Ruang Paripurna Balai Rong Sri DPRD. Kabupaten Karimun, Senin (19 / 12 / 2022.).

Firdaus SH. Kejari Karimun dalam sambutannya. mengatakan dengan dilakukannya penandatanganan MoU diharapkan menjadi suatu komitmen. yang lebih baik agar kedua belah pihak lebih besinergi.

Disebutkannya MoU ini sangat perlu berdasarkan pengalamannya sewaktu bertugas di Kejari Medan (Sumatera Utara).
Ketika itu Dia menjabat sebagai Kepala Seksi Datun.

Dia berharap setelah Nota Kesepakatan ditanda tangani, seluruh pekerjaan DPRD Kabupaten Karimun terkait masalah hukum dapat diselesaikan tanpa cacat hukum.

Selain itu Firdaus menghimbau agar Anggota DPRD Karimun tidak sungkan untuk berkonsultasi dengan pihaknya, khususnya saat membahas Perda untuk memberikan solusi kepada masyarakat terkait permasalahan lahan sengketa lahan yang dilaporkan masyarakat ke DPRD Karimun serta
permasalahan pribadi anggota DPRD Karimun seperti permasalahan lahan yang tumpang tindih dan masalah lainnya.

“Untuk itu, rekan – rekan anggota DPRD Kabupaten Karimun jangan segan berkonsultasi dengan kami baik itu masalah pribadi maupun masalah Instansi,” pungkasnya.

Di lain sisi Ketua DPRD Kabupaten Karimun M.Yusuf Sirat dalam paparannya mengatakan, suatu kehormatan bagi pihaknya dapat bekerja sama dengan Kejari Karimun mengingat terlalu banyak laporan dari masyarakat terkait masalah perdata ke DPRD Kabupaten Karimun.

“Saat ini sangat banyak aspirasi masyarakat yang melaporkan masalah lahan yang tumpang tindih dan sengketa kepemilikan serta bangunan yang berada di dalam kawasan hutan lindung,” pungkasnya.

Berbagai rapat kerja dan rapat (RDP) dilakukan dan Dewan Karimun telah banyak memberikan solusi terbaik kepada kedua belah pihak yang bersengketa.

Salah satunya masalah sengketa lahan adalah Gedung DPRD Kabupaten Karimun yang saat ini lahannya sedang bersengketa dan butuh pendampingan dari Kejari Karimun untuk menyelesaikannya sehingga status lahan Gedung DPRD Karimun memiliki legalitas hukum yang sah.

Untuk itu M. Yusuf Sirat berharap Kejari Karimun dapat menghadirkan Kepala Seksi Tata Usaha Negara (TUN ) ketika pihaknya menggelar rapat kerja atau RDP terkait masalah lahan yang dilaporkan masyarakat ke DPRD. Karimun.

Dia nenyebutkan atas nama Pribadi dan Lembaga DPRD Karimun mengucapkan terima kasih kepada Kajari Karimun yang telah bersedia melakukan kerjasama dan dibicarakan dua.bulan lalu.

Penanda tanganan Nota Kesepakatan dihadiri Wakil Bupati Karimun H. Anwar Hasyim. Wakil Ketua l Rasno dan Eakil Ketua ll Hasanuddin Anggota DPRD Karimun Unsur Forkopimda Karimun dan sejumlah OPD Pemkab Karimun. Camat serta Lurah dan Tokoh Masyarakat .(Yulianaa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *