Taput,PRESTASIREFORMASI.Com- Bupati Tapanuli Utara (Taput) Drs. Nikson Nababan, M.Si Bersama Forkopimda dan beberapa pimpinan OPD terkait hadir sekaligus memimpin sidang panitia pertimbangan Landeform Kabupaten Taput Tahun Anggaran 2022, bertempat di Sopo Rakyat Rumah Dinas Bupati, Rabu (08/12/2022). Turut hadir Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Taput Retno Gunadi SiT MM.

Sidang yang dilakukan panitia pertimbangan Landeform adalah kegiatan redistribusi tanah yang terletak di Desa Simpang Bolon Kecamatan Garoga, Desa Hutanagodang dan Desa Salalitoruan Kecamatan Muara.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Nikson Nababan memberi arahan dan bimbingannya.
“Mungkin kita bisa menjadi sebuah lilin terang buat Pemerintah apa yang kita bahas saat ini, mungkin kita buat terobosan inovasi yang bisa menjadi bahan laporan saya kepada Pemerintah Pusat bahwa setiap persoalan tanah di Taput bisa kita selesaikan dengan baik. Bila ditingkat pusat mungkin dengan komunikasi satu arah yaitu antara Presiden kapada para Menteri, dan di sini kita berdiskusi mencari solusi,” ujar Bupati.

“Dalam kesempatan ini saya juga mau berdiskusi perihal sertifikat yang tidak langsung pada titik koordinatnya, apalagi masalah sungai dan jalan bukan merupakan bagian dari sertifikat, hal tersebut menyulitkan pihak TNI POLRI dalam mengeksekusi, mungkin kedepan tanah yang sudah bersertifikat kita trekking lagi dan dibuat lagi secara gratis yang sudah ada titik koordinatnya,” lanjut Bupati.

“Kemudian untuk sertifikat tanah- tanah yang bermasalah, saran saya agar kita buat peraturan tentang hal tersebut, misalnya apabila ada tanah yang tak bersertifikat atau tak bertuan dalam tempo lebih dari 5 tahun, kita ambil alih kemudian mengelolanya, dan apabila 5 tahun kemudian rakyat juga tidak tanggap dan duduk Bersama musyawarah mufakat maka kita sertifikatkan tanah tersebut jadi milik Pemda.

Dan terkait serifikat tanah, perlu pengumuman atas sertifikat yang keluar, apapun dan bagaimana pun masalah yang terjadi di masyarakat kita seperti sengketa dan lain sebagainya agar diumumkan supaya apabila ada gugatan dan masalah dapat diselesaikan secara bersama dengan Pemda “ harap Bupati.

Adapun hasil rapat sidang panitia pertimbangan Landreform tersebut antara lain, dari jumlah bidang yang sudah ditargetkan pada Kecamatan Garoga dan Kecamatan Muara untuk menjadi objek redistribusi tanah yaitu Desa Simpang Bolon dengan target 100 persil yang terealisasi 29 persil, Desa Hutanagodang dengan target 160 persil yang terealisasi 115 persil, Desa Silali Toruan dengan target 40 persil yang terealisasi 37 persil. Selebihnya untuk persil yang tidak ditetapkan karena ada hambatan seperti pergantian kepemilikan, jual beli, pergantian ahli waris, belum ada pembagian warisan. Di mana untuk penetapannya akan menjadi kewenangan Pemerintan Taput sesuai dengan usulan Kepala Desa.

Setiap tanah yang bersertifikat agar dapat ditinjau ulang, asset Pemda seperti TPA, Rumah Sakit, Kandang Kuda, Kantor Camat Muara, Polsek Muara agar diterbitkan SHM nya. Aset Polres dan Aset Dandim agar segera diproses sertifikatnya dan untuk batas sungai yang akan disertifikatkan harus sesuai dengan ketentuan Tata Ruang kira 10m kalau sudah bertanggul, kemudian untuk sepadang besar 50m dan untuk sepadan kecil 30m sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Adapun anggota panita pertimbangan Landreform (PPL) adalah Bupati Taput Nikson Nababan selaku Ketua, Kepala Kantor Pertanahan selaku Wakil Ketua Retno Gunadi, Kepala Seksi Penataan Pertanahan selaku Sekretaris Paimin Marbun, Kapolres AKBP Johanson Sianturi, Kadis Pertanian SEY Pasaribu, Kadis PUTR Dalan Simanjuntak, Kadis Perkim Taput Budiman Gultom, Kadis Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sofian Simanjuntak , mewakili Kepala UPT KPH Wilayah XII Tarutung dan Kades Hutanagodang, Kades Simpang Bolon dan Kades Salali Toruan.(Jas/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *