Bungo, PRESTASIREFORMASI.Com – Permasalahan yang terjadi beberapa waktu yang lalu tentang keberadaan Stockpile PT.KBPC yang berada di Km 06 Jalan Lintas Sumatra arah Bangko, Pemerintah Kabupaten Bungo menyampaikan kepada pihak Perusahaan baik lisan maupun surat secara resmi bahkan sudah berkali-kali mengadakan pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Bungo dengan pihak PT. KBPC dan bahkan sudah diadakan pertemuan di Kantor DPRD Kabupaten Bungo.
Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Pembangunan Pemerintah Kabupaten Bungo Ir.H.Saiful Azhar, ME di ruang kerjanya, Jum’at (28/10).
Ditambahkannya bahwa pada tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Bungo sudah meminta kepada pihak perusahaan segera pindah ke Stockpile yang sudah memiliki izin yaitu di wilayah Dusun Leban Kecamatan Rantau Pandan. Hal ini dikarenakan lokasi Stockpile tersebut sudah menyalahi Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bungo serta sudah menimbulkan dampak lingkungan bagi masyarakat yang berada di stockpile tersebut dan bagi pengguna jalan lintas Sumatera,” jelasnya lagi.
Dalam hal ini, kebijakan yang diambil oleh pemerintah Kabupaten Bungo sepenuhnya juga didukung oleh pihak legislatif yakni DPRD Kabupaten Bungo dan pihak DPRD Kabupaten Bungo juga sudah sering mengadakan rapat baik dengan pihak perusahaan, maupun dengan masyarakat yang tinggal di sekitar Stockpile tersebut juga dihadiri oleh Pemerintah Kabupaten Bungo melalui OPD terkait, bahkan pihak Pimpinan DPRD Kabupaten Bungo sudah turun langsung ke lapangan atau kelokasi Stockpile tersebut supaya pihak perusahaan secepat mungkin pindah ke lokasi baru yang sudah memiliki izin,” ujar Syaiful lagi.
Perlu kami sampaikan disini bahwa wewenang izin tambang bukan barada di Pemerintah Kabupaten tapi menjadi wewenang Pemerintah Provinsi Jambi, hanya wilayahnya saja yang berada di Kabupaten Bungo,” pungkasnya. (hen)