BELAWAN, PRESTASIREFORMASI.Com–Upaya Pemko Medan mempercepat penurunan stunting atau kekerdilan pada anak akibat kekurangan gizi kronis mendapat dukungan dari PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 1.

Melalui program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) Pelindo Regional 1mendukung acara yang diselenggarakan oleh kolaborasi Kodim 0201/Medan dengan Pemko Medan pada kegiatan pencanangan TNI Manunggal Bangga Kencana Kesehatan Terpadu dan Pengukuhan Bapak Asuh Anak Stunting (BAAS) Tahun 2022. Ini berlangsung di halaman Pelindo Revional 1, Kamis (27/10-2022).

Hadir dalam kegiatan tersebut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawanti, S.E, M.Si, Kepala BKKBN RI dr. Harto Wardoyo , Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI DR. Dudung Abdurrachman sebagai duta BAAS, Regional Head 1 Pelindo Regional 1 Yarham Harid.

Wali Kota Mefan di kesempatan itu memberi piagam penghargaan kepada Pelindo Regional 1 atas partisipasi dan dukingan kepada pemerintah terhadap penyelenggaraan kegiatan TNI Manunggal Bangga Kencana Kesehatan Terpadu, dan atas kesediaannya menjadi BAAS Tahun 2022 di Kecamatan Medan Belawan.

Pengukuhan BAAS berlangsung secara simbolis diberikan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kepada 12 BAAS mewakili 364 BAAS Kota.

Pelindo Head Regional 1 Yarham Harid mengicapkan terima kasih kepada Penko Medan, Kodim 0201/Medan, BKKBN RI maupun BKKBN Simut.

Dengan adanya kegiatan ini imbuh Yarham, ini telah memberikan kesempatan kepada pihaknya ikut berperan langsung dalam upaya nsmpercepat penurunan stunting di Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.

Yarham mengungkapkan, peran Pelinfo sebagai BAAS diberikan selama 6 bulandengan memberikan makanan tambahan setiap hari dan paket peningkatan gizi setiap satu bulan sekali dengan tetap melalui pengawasan oleh ahli gizi. Ini disalurkan melalui Kecamatan Mefan Belawan.

“Melalui program BAAS, Pelindo selaku BUMN hadir untuk negeri ikut membantu pemerintah dalam mengentaskan permasalahan stunting di tanah air sebsgaimana telah diamanahkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penanganan Stunting.” tutupnya. (masri tanjung/rel).

Bersama bertekad mempercepat penurunan stunting.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *