Muaro Jambi, PRESTASIREFORMASI.Com – Diduga seorang oknum Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa Sumber Agung Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi cabuli santriwatinya.

Dia diamankan Pihak Kepolisian karena melakukan perbuatan yang tak senonoh, dia melakukan perbuatan cabul kepada santriwatinya.

Tak tanggung-tanggung, perbuatan itu telah berlangsung sejak tahun 2019 lalu hingga September 2022 lalu.

Pelaku melakukan aksinya dengan cara merayu. Setelah rayuan gombalnya termakan oleh korban, pelaku kemudian malancarkan aksinya dengan cara layaknya suami isteri. Usai melakukan perbuatan, pelaku meminta kepada korban untuk tidak menyebutkan kepada siapapun.

Kapolres Muaro Jambi melalui Kasat Reskrim polres Muaro Jambi, AKP Sirlen saat jumpa pers menyebut jika perbuatan pelaku telah dilakukan berulang kali sejak 2019 lalu.

“Kejadiannya salah satu kamar di Pondok Pesantren yang pelaku pimpin,” kata Kasat.

Perbuatan pelaku terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya.

Tak terima dengan perlakuan bejat sang pimpinan Ponpes, orangtua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.

Atas dasar itu, Polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka dan disangkakan pasal 76E undang-undang nomor 35 tahun 2015 Jo Pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp 5 miliar.

“Korban sewaktu kejadian masih termasuk anak-anak,” tutup Kasat.(hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *