Taput,PRESTASIREFORMASI.Com-Dua hari pasca dikeluarkannya Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Pihak Kejaksaan Negeri Tarutung Tapanuli Utara (Taput), terhadap terpidana Prof. Yusuf Leonard Henuk telah ditangkap di kediamannya, Kamis (25/8/22).

Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya, Kejaksaan Negeri Tarutung didukung Opsnal Reskrim dan ITE Polres Taput berhasil mengamankan terpidana tersebut dan saat ini ditahan di Kejkasan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk pemenuhan administrasi.

Mantan Direktur Pasca Sarjana IAKN ini dieksekusi Jaksa Cendra Nasution dan Gindo Purba sekitar pukul 11.50 Wib di rumahnya Citra Garden Blok C no 11/C Medan dan menurut sumber terpidana kemungkinan dititip di Lapas Tanjung Gusta sebelum dibawa ke Rutan Tarutung.

“Kalau tidak di Tanjung Gusta Kemungkinan dibawa ke Tarutung Taput untuk menjalani vonis putusan Hakim,”tukas sumber.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Tarutung Herry Shanjaya, membenarkan tim telah berhasil melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan Hakim.

“Benar tadi telah dieksekusi, Nantilah ya, informasi resminya,”tutupnya.

Seperti pemberitaan beberapa media baik cetak maupun one line memberitakan sebelumnya, kalau Kejaksaan Negeri (Kejari) Taput resmi memasukkan terpidana Prof. Yusuf Leonard dalam DPO LPatau buron.

Kejari Taput Much. Suroyo didampingi Kepala Seksi Intelijen Mangasi Simanjuntak, SH, MH, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Herry Shanjaya, SH, MH menyampaikan.

Penetapan DPO Prof Henuk berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 358/Pid/2022/PT MDN tanggal 11 April 2022 Juncto Pengadilan Negeri Tarutung Nomor : 3/PID.C/2022/PN.TRT. tanggal 25 Februari 2022.

Dimana amar putusan menyatakan bahwa Prof. Ir. Yusuf Leonard Henuk, M.Rur., Sc., PH.D terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghinaan ringan sebagaimana pasal 315 KUHP serta menjatuhkan pidana 2 bulan penjara.

” Terhadap terpidana sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan untuk dilaksanakan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Taarutung Taput, namun terpidana tidak pernah menghadiri panggilan, sehingga Kejaksaan Negeri Taput lakukan pencarian mulai dari tempat terpidana bekerja hingga kediaman di daerah ini,”ujar Suroyo.

Dikatakan, bahwa terpidana dalam postingan melalui media sosialnya menyatakan keberatan dilakukan penahanan oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Taput atas Putusan Pengadilan Tinggi Negeri Medan dimaksud.

“Padahal kata Suroyo, perlu dipahami upaya yang dilakukan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Taput saat ini adalah upaya eksekusi pidana penjara, bukan penahanan,” tambahnya.

Eksekusi tersebut merupakan upaya melaksanakan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sedangkan penahanan adalah upaya menahan seorang tersangka/terdakwa pada saat penyidikan, penuntutan maupun pada saat proses persidangan.

“Terpidana Prof. Henuk telah gagal dalam hal membedakan arti penahanan dan eksekusi pidana penjara,”katanya.

Suroyo mengatakan dalam Pasal 315 KUHP sendiri diatur bahwa ancaman pidananya ada, yaitu paling lama 3 (tiga) bulan, artinya bahwa apabila seseorang telah dinyatakan bersalah maka dapat dijatuhi hukuman pidana penjara (bukan penahanan).

Suroyo memaparkan perlu diketahui bahwa penghinaan ringan sesuai dengan pasal 315 KUHP merupakan tindak pidana ringan sesuai dengan kualifikasi tipiring dalam pasal 205 ayat (1) KUHAP yang mengatur dan diperiksa menurut acara pemeriksaan tindak pidana ringan ialah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah, dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam paragraph 2 bagian ini.

Kasus tipiring yang hukumannya paling tinggi tiga bulan penjara tidak dapat mengajukan kasasi, hal ini diperkuat dengan adanya Perma No.2 tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, dikatakan perkara-perkara tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi.

Dengan demikian maka Putusan Pengadilan Tinggi medan Nomor 543/Pid/2022/PT MDN tanggal 11 April 2022 junto Pengadilan Negeri Tarutung Nomor : 3/PID.C/2022/PN.TRT. tanggal 25 februari 2022 tersebut merupakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan Jaksa berdasarkan ketentuan Pasal 270 KUHAP wajib melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut atau dengak kata lain, Jaksa melaksanakan eksekusi terhadap terpidana.

Suroyo berharap terpidana segera menyerahkan diri untuk dilaksanakan eksekusi. Kalaupun terpidana Prof. Henuk tidak berkenan hadir dengan memenuhi panggilan dari Jaksa Eksekutor, maka kami melalui mekanisme dan sarana yang ada akan terus melakukan pencarian dan penangkapan(rel/Jas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *