Karimun/Kepri, PRESTASIREFORMASI.Com. – Sat Reskrim Polres Karimun berhasil mengamankan tiga orang tersangka terkait tindak pidana perjudian di Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan karimun Kab. Karimun, Kamis (18/08/2022) sekira jam 11.30 Wib dan Sabtu (20/08/2022) sekira jam 14.00 wib.
Pengungkapan kasus perjudian itu dissmpaikan Sat Reskrim Polres Karimun, dalam konferensi pers, Senin (22 Agustus 2022).
Kegiatan ini dipimpin Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi, S.I.K dan didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Arsyad Riyandi, S.IP, M.H dan Kasubsipenmas IPTU Jordan Manurung.
Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi, S.I.K mengatakan, pengungkapan kasus judi ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa di daerah kolong Kelurahan Sungai Lakam Timur Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun ada lokasi yang dijadikan tempat perjudian jenis tebak angka.
“Menindak lanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Karimun segera menuju ke TKP dan mengamankan dua pelaku judi tebak angka berinisial PM (22) dan AS (39) pada hari Kamis 18 Agustus 2022,” ujar Syaiful
“Setelah sampai di TKP, pelapor dan anggota Unit Lidik Pidum Satreskrim Polres Karimun melihat pelaku berinisial PM sedang menulis angka-angka di buku rekapan dan kemudian pelapor melakukan interogasi terhadap pelaku dan mengakui bahwa dia melakukan perjudian permainan tebak angka dan selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Karimun.
Sesampai di Polres Karimun pelaku mengakui bahwa bandar permainan judi tersebut adalah 8nisial AS dan informasi dari masyarakat menyebut AS berada di rumahnya yang beralamat di daerah kolong Kel. Sungai Lakam Barat Kec. Karimun.
“Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap saudara AS,” kata Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi, S.I.K
Kasat Reskrim Polres Karimun menerangkan, kronologis pengungkapan pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2022 sekira pukul 14.00 Wib.
Pelapor mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Puakang Kel. Sungai Lakam Timur Kec. Karimun Kab. Karimun juga ada dugaan tindak pidana perjudian permainan jenis tebak angka.
Selanjutnya pelapor bersama Timm Unit Lidik Satreskrim Polres Karimun menuju ke TKP, dan sesampainya di TKP Pelapor beserta tim Satreskrim menemukan pelaku berinisial B beserta barang bukti.
“Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Arsyad Riyandi, S.IP, MH.
Dari hasil penangkapan ini petugas berhasil mengamankan barang bukti yaitu TOA (kertas-kertas) togel yang sudah dibakar, Kalkulator, pulpen warna hitam, 1 Unit handphone merk Samsung Galaxy A03 yang berisikan foto rekapan angka-angka Toa togel.
Bahkan dari tersangka AS dan PM uang sebesar Rp 4.390.000,-dari tersangka B Rp 164.000.
Saat ini ketiga pelaku berada di Polres Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Atas perbuatannya para pelaku dipersangkakan melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun,” tutup Arsyad Riyandi, S.IP, MH.
” Kami menghimbau kepada rekan-rekan media, masyarakat apabila menemukan tindak pidana khususnya perjudian agar dapat menginformasikan ke Polres Karimun untuk dilakukan penegakan hukum,” tutup Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi, S.I.K. (Yuliana)