Karimun, PRESTASIREFORMASI.Com – Lima tersangka bersama 30 Bungkus ganja kering berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Karimun. Ganja kering tersebut per bungkus masing – masing lebih kurang 1 kg.
Kapolres Karimun AKBP. Tony Pantano mengungkapkan kasus Narkoba ini ketika konfrensi pers, Jumat (19/8/2022).
AKBP. Tony Pantano, dalam keterangannya menyebut, dari semua barang bukti yang diamankan Satres Narkoba tersebut, dapat menyelamatkan 120 ribu jiwa manusia.
“Kelima tersangka dapat dijerat pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Subsider 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan dapat diancam hukuman penjara 5 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara , atau dapat dikenakan penjara seumur hidup. Ditambah denda Rp. 1 Milyar sampai dengan sepuluh Milyar,” papar Kapolres Karimun.
Tony menyebut, para tersangka ditangkap di Kecamatan Tebing 3 orang, dengan inisial ” H “, “SZ”, “YF”, sementara dari Kecamatan Meral Barat Polisi berhasil menangkap 2 orang tersangka inisial “MA” dan ” MT”.
Sementara dari 5 orang tersebut berhasil diamankan barang bukti secara keseluruhan Narkoba jenis sabu 0.11 gram beserta ganja kering seberat 703,46 gram.
Setelah para pelaku diamankan, pihak Kepolisian melakukan pengembangan pada Sabtu (13/8/2022), sekitar pukul 06 00. Wib. Satres Narkoba Polres Karimun berhasil mengamankan seorang pelaku wanita inisial NR. (44 th) di daerah Kecamatan Pematang Reba Kabupaten Inhu Propinsi Riau.Tepatnya di epan RSUD Indrasari .
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti narkoba jenis ganja kering sebanyak 30 Kg.
Tersangka NR dapat dijerat pasal 114 ayat (1 dan 2 )UU.RI. no. 35 Th 2009 tentang Narkotika dan diancam 20 tahun penjara , atau dikenakan hukuman mati.
Konfrensi pers digelar di ruang Rupatama Polres Karimun, dipimpin AKBP. Tony Pantano S.I.K. SH. Didampingi Kasat Narkoba AKP. Elwin Kristanto, serta Kasubsi Penmas Iptu Jordan (Yuliana)