Karimun, PRESTASIREFORMASI.Com -Polres Karimun lakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 4390 pil, berwarna kuning berbentuk patung Sphinx. Jumat (19/08/22).

Pemusnahan barang bukti yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun disampaikan ketija menggelar Konferensi Pers.

Pemusnahan barang bukti kasus Narkoba tersebut berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor : SK – / L.10.12/ Enz.1/07/2022 tanggal 21 Juli 2022 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.

Kegiatan ini dipimpin Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S.I.K., S.H. didampingi Kasat Narkoba AKP Elwin Kristanto, S.I.K. dan Kasubsipenmas Sihumas Iptu Jordan Manurung dan dihadiri Hakim Pengadilan Negeri Karimun, Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Karimun, Kasubbag Umum BNNK Karimun, Staf Rutan Karimun, penasehat hukum tersangka serta tokoh masyarakat Karimun.

Proses penyidikan kasus narkoba yang barang buktinya dilakukan pemusnahan ini berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP- A / 96 / VII / 2022/ SPKT Satresnarkoba Polres karimun, tanggal 11 Juli 2022 dengan tersangka inisial HI dan NN.

Tempat kejadian perkara salah satu hotel yang berada di Jalan Setia Budi Kelurahan Tanjung Balai, Kecamatan Karimun Kabupaten. Karimun, Provinsi Kepri.

Barangbbukti yang disita:

  • satu bungkus plastik bening berisikan 900 butir narkotika jenis pil ekstasi berwarna kuning berbentuk patung Sphinx dengan berat bersih 409 gram.
  • Kemudian disisihkan sebanyak 38 butir dengan berat bersih 20,22 gram untuk dibawa ke laboratorium Forensik Polda Riau dan sisanya menjadi 862 (delapan ratus enam puluh dua) butir untuk dimusnahkan.
  • Satu bungkus plastik bening berisikan 845 butir narkotika jenis pil ekstasi berwarna kuning berbentuk patung Sphinx dengan berat bersih 348 gram.
  • Kemudian disisihkan sebanyak 38 butir dengan berat bersih 18,65 gram untuk dibawa ke laboratorium forensik Polda Riau dan sisanya menjadi sebanyak 807 butir nuntuk dimusnahkan.
  • Satu bungkus plastik bening berisikan 865 butir narkotika jenis pil ekstasi berwarna kuning berbentuk patung Sphinx dengan berat bersih 390 gram.
  • Kemudian disisihkan sebanyak 41 butir dengan berat bersih 19,74 (Sembilan belas koma tujuh puluh empat) gram untuk dibawa ke laboratorium Forensik Polda Riau dan sisanya menjadi sebanyak 824 (delapan ratus dua puluh empat) butir untuk dimusnahkan.
  • Satu bungkus plastik bening berisikan 895 butir narkotika jenis pil ekstasi berwarna kuning berbentuk patung Sphinx dengan berat bersih 393 gram.
  • Satu bungkus plastik bening berisikan 885 butir narkotika jenis pil ekstasi berwarna kuning berbentuk patung Sphinx dengan berat bersih 390 gram. Kemudian disisihkan sebanyak 40 butir dengan berat bersih 19,74 gram untuk dibawa ke laboratorium Forensik Polda Riau dan sisanya menjadi sebanyak 845 butir untuk dimusnahkan

Dari pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau untuk barang bukti di persidangan dengan hasil positif Narkotika mengandung MDPV (Methylene Dioxy Methamphetomine) yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pemusnahan barang bukti ini kita lakukan dengan cara dihancurkan dengan menggunakan Blender, selanjutnya barang bukti tersebut dibuang kedalam septic tank”, ungkap Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S.I.K., S.H.

“Adapun pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.00.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)”. ungkap Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S.I.K., S.H. (Yuliana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *