Samosir. PRESTASI REFORMASI.Com
Bupati Samosir Vandiko T. Gultom mengambil sumpah/ janji 2 orang Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) di Aula Kantor Bupati Samosir, Kamis (12/05).
Kepala Desa Antar Waktu yang dilantik diantaranya Kepala Desa PAW Desa Boho Sianjur Mula mula dan Desa Rinabolak Kecamatan Onan Runggu.
Kepala Desa PAW Desa Boho dijabat Edward Silalahi, dituangkan dalam keputusan Bupati Samosir Nomor : 181 tahun 2022 tentang, Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu Desa Boho Kecamatan Sianjur Mula mula.
Kepala Desa PAW Desa Rinabolak dijabat Marline , dituangkan dalam Keputusan Bupati Samosir Nomor : 209 Tahun 2022 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu Desa Rina Bolak Kecamatan Onan Runggu Periode 2020-2026. Kedua kepala desa PAW dilantik dan diambil sumpahnya, menjalankan tugas selama sisa periode Kades yang digantikan.
Bupati Samosir Vandiko T. Gultom mengatakan, kepala Desa yang baru dilantik sah menjadi milik seluruh warga masyarakat desa. Dalam menjalankan tugas, diberi amanat dan kepercayaan oleh rakyat sehingga harus mampu mengayomi dan melayani masyarakat desa.
Bupati Samosir menekankan, kepala desa yang baru dilantik harus segera mengambil langkah-langkah untuk menjamin terselenggaranya konsolidasi pemerintahan dan konsolidasi sosial di desa, terutama dalam menyusun program kerja yang bermanfaat, sesuai kondisi dan kebutuhan masyarakat.
“Kepala desa bukan sebagai jabatan warisan atau harajaon (dalam bahasa Batak), akan tetapi sebagai jabatan pelayanan atau Parhobas, sehingga kepemimpinan harus dijalankan secara demokratis, terbuka dan dipadukan dengan tatanan adat budaya serta kearifan lokal” ucap Bupati Samosir.
Bupati Samosir menyampaikan agar kepala desa yang baru dilantik, meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa serta memberikan contoh dan perbuatan sebagai suri teladan yang baik bagi masyarakatnya. ( Hots/jos/ril)