Labura,

PRESTASIREFORMASI.Com-Setelah gagal kedua kalinya panitia pemilihan bakal calon kepala desa Simangalam , kembali masyarakat berorasi untuk meminta kebijakan BPD ( Badan Permusyawaratan Desa) untuk membentuk kembali membentuk kepanitiaan tersebut. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa panitia pemilihan kepala desa Simangalam sebelumnya penuh dengan dugaan intervensi dan nepotisme yang telah di titipi dengan kepentingan sang incumbent.

Masyarakat desa Simangalam sudah cukup di buat repot oleh panitia sebelumnya. Panitia pertama diduga ada hubungan spesial dengan calon incumbent karena di temukan warga berada di lokasi rumah makan tradisional di daerah Pancur Labura ketika itu. Di duga kuat telah banyak membicarakan kepentingan politiknya dan jelas di dalamnya ada intervensi terhadap panitia.

Kemudian panitia kedua di bentuk kembali dengan kondisi masih dalam dugaan intervensi dan nepotismenya. Selang berjalan beberapa hari dalam melaksanakan tugas, mereka ini pun tak sanggup memikul beban terlalu berat yang di letakkan ke ” pundak” mereka. Sangat tampak sekali bahwa semua sudah di duga pesanan dan sangat terstruktur dari beberapa orang panitia yang mengisi jabatan tersebut. Kemudian mereka pun mengundurkan diri dari jabatannya tersebut.

Hal inilah menjadi masalah baru di kepanitian . Panitia kedua ini telah mengundurkan diri dengan di tanda tangani di atas meterai, kemudian di angkat kembali. Hal ini jelas mencederai undang undang dan melukai hati masyarakat desa Simangalam. Kabar yang sempat beredar , bahwa kepanitian ini sempat di panggil ke kantor bupati labura dan di duga kuat telah di beri arahan dan dukungan yang mengarah pada pembacking an agar melaksanakan tugas kembali.

Inilah sumber dari semakin marah dan murkanya masyarakat desa Simangalam untuk menerima kepanitian yang sudah berhenti mau bekerja kembali. Maka masyarakat dengan ratusan mungkin sampai ribuaan massanya menolak keberadaan kepanitian yang nyata nyata telah mengundurkan diri mau bekerja kembali.

Jum’at, 29 April 2022 kembali masyarakat meminta BPD untuk membentuk kepanitiaan baru dan memang harus dibentuk kembali dan di pastikan tidak serat dengan kepentingan bakal calon incumbent.

Suasana cukup tegang dan memanas ketika berlangsunnya pemilihan panita kepala desa Simangalam tersebut. Syahdan Siagian,SE yang menjabat sebagai ketua BPD desa Simangalam kewalahan dan bingung untuk menjawab orasi dan aspirasi masyarakat yang cukup tajam mengkritik. Banyak kata kata yang tak pantas di ucapkan pun keluar dari mulut para warga yang lagi orasi dan emosi melihat ketua BPD nya yang tak sanggup berbuat arif dan bijak karena tampak terbebani dengan kepentingan dari penguasanya.

“Ini bola panas masih kau pegang juga,” kata warga masyarakat yang lagi orasi. “Kalau kau tak mampu bagus kau mengundurkan dirilah,” sambut warga lainnya lagi. Hal ini tidak juga membuat Ketua BPD memahami kegundahan masyarakat. Sampai menjelang shalat Jum’at rapat pembentukan panitia di skor sampai pukul 14.00 WIB.

Setelah usai shalat Jum’at, kembali masyarakat memasuki ruangan balai desa Simangalam untuk mengikuti pemilihan pembentukan panitia pemilihan kepala desa Simangalam. Namun hal yang tak diinginkan terjadi lagi setelah break lebih 2 jam an secara diam diam pihak BPD menyusun kepanitian dengan porsi mereka dan serat kepentingan. Kembali masyarakat di buat panik dan murka. Karena salah satu yang di calonkan itu pekerja kepala desa Arsinius Marpaung sendiri. Masyarakat meminta agar semua itu di batalkan.

Waktu berjalan terus, sekitar jam 15.00 WiB barulah pihak BPD menyerahkan persoalan pemilihan kepanitian ini kepada masyarakat. Dengan syarat dan catatan, 3 orang dari perangkat desa dan 4 orang dari masyarakat namun harus mempunyai rekam jejak kelembagaan di masyarakat atau di anggap tokoh. Maka terpilihlah sebagai ketua panitia Mulyadi Hasibuan dan sekretaris Ahmad Sabidin.

Hal yang mudah tentu dapat di penuhi dengan cepat sampai terbentuk lah kepanitiaan pemilihan kepala desa yang baru. Dan dengan membuat surat pernyataan perjanjian di atas meterai 10.000,- dan di tanda tangani dengan isi,” Bersedia tidak akan mengundurkan diri sampai pemilihan kepala desa Simangalam selesai”. Hal ini kelihatannya sepele dan mudah. Namun di balik ini nantinya banyak hal baru yang akan timbul. Terutama tentang pemilihan kepala desa yang penerapan undang undangnya tentang Peraturan Bupati ( Perbub).

Hal semacam inilah warga masyarakat desa Simangalam telah muak. Karena mengingat perbub ini lah calon yang di usung masyarakat akan tersingkirkan karena cuma tamatan SMA karena di sebabkan pihak incumbent telah memasang badannya sampai 7 orang dari Stara 1 (S1) untuk mengalahkan poin dari tamatan SMA atau yang sederajat.

Perjuangan masyarakat sebenarnya hanya ingin menerapkan undang undang desa sebagai panglima tertinggi untuk hal ini. Dan mengacu pada sila keempat dari Pancasila,”: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyaratan /perwakilan”. Masyarakat akan menolak produk baru yang banyak menghalangi kebebasan ikut berkontestan demokrasi dalam hal ini.

Karena Perbup akan menghalangi seseorang untuk menjadi pemimpin di desanya sekali pun warga masyarakat menginginkan vigurnya. Yang menjadi pertanyaan, seorang pelamar menjadi aparatur negara pun masih di terima dari tamatan SMA , kenapa dari SMA tidak akan masuk nominasi karena kalah poin saja kah ? Seharusnya hemat penulis peraturan itu harus ada juga penerapan etika. Tentu walau setiap warga negara berhak bisa mencalonkan dirinya asal memenuhi persyaratan dan hak pilihnya tidak di cabut oleh pengadilan boleh boleh saja. Tapi dalam rumpun keluarga semua jadi di perbolehkan untuk mencalonkan dirinya pada jabatan yang sama. Inikan jelas tidak beretika.

Karena Etika itu,’ pola tingkah laku manusia di pandang dari segi baik dan buruk sejauh yang dapat ditentukan oleh akal,” inilah pengertian etika. Semoga dengan harapan ini menjadi bahan pertimbangan para pejabat yang mengatur kepentingan masyarakat banyak ini. Agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat dan mungkin pertumpahan darah akibat dari sistem dari produk undang undang baru, terlebih undang undangnya itu di duga belum disosialisasi kepada masyarakat.(Saiful Azhar Panjaitan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *