Deli Serdang, PRESTASIREFORMASI.Com – sidang pidana terdakwa mpuh sembiring yang di jerat dakwaan pencemaran nama baik Dan pelanggaran UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Dalam perkara ini, terdakwa melakukan suatu postingan yang diduga berupa tuduhhan yang bersifat negatif Dan merugikan korban tabib Hendro Saputro.

Penasehat hukum Andro Oki, SH, MH menuturkan bahwa pebuatan terdakwa diduga melanggar pasal 27 ayat 3 undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik (ITE) sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum dan dalam Persidangan ini kami sangat percayakan kepda Jaksa Penuntut umum atas fakta persidangan yang nantinya Penuntut umum yang menyimpulkan atas tuntutannya nanti.

Dalam hal tersebut persidangan terus di gelar di Pengadilan negeri 1A deli serdang dengan menghadirkan saksi korban sampai saksi ahli yang memberikan sejumlah keterangan di depan Majelis Hakim.

Tabib Hendro Saputro selaku korban menuturkan apapun dalam persidangan, tetap menyerahkan kepada hukum yang berkeadilan.

Sidang lanjutan akan digelar 21 April 2022 mendatang dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak terdakwa. (hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *