Toba, PRESTASIREFORMASI.Com – Ikan iblis merah, atau ikan red devil (Cichlasoma labiatum) di Danau Toba yang kini viral karena merusak habitat, ganas melahap ikan setempat dan menyengsarakan nelayan tradisional. Ternyata, juga dialami nelayan tradisional di Waduk Sermo, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pasalnya, sejak tahun belakangan ini, jumlah ikan iblis merah makin banyak.

Seluruh ikan yang biasa ditangkap nelayan, hampir habis tak bersisa dimakan ikan iblis merah ini.

Seorang nelayan bernama Reynold Tambunan mengatakan, bahwa keberadaan ikan iblis merah ini sangat mengganggu.

Sebab, ikan iblis merah memakan semua telur atau benih ikan lain yang ada di kawasan Danau Toba.

Karena pola konsumsi ikan predator ini begitu mengerikan, ikan yang biasa hidup di Danau Toba sudah mulai hilang, bahkan dikhawatirkan nyaris punah.

Atas masalah ini, nelayan tradisional kemudian meminta solusi dari Bupati Toba, Poltak Sitorus, ketika har Jumat (8/4/2022) menyambangi Desa Lumban Gaol, Tambunan, Kabupaten Toba.

“Hal lain yang merugikan masyarakat adalah bahwa spesies ikan ini tidak memiliki nilai ekonomis,” kata Poltak Sitorus saat menemui nelayan.

Poltak Sitorus mengatakan, ikan iblis merah tidak laku dijual karena rasanya yang kurang enak.

Bahkan, ikan iblis merah ini begitu banyak durinya, sehingga masyarakat enggan mengonsumsi ikan tersebut.

Atas keluhan nelayan ini, Poltak Siorus berjanji akan berkoordinasi dengan Pemprov Sumut mengatasi kemunculan ikan iblis merah ini.

Ikan Iblis Merah, Dilarang di Indonesia namun Bernilai Ekonomis Tinggi

Keberadaan ikan invasif terkadang membuat hewan air sejenis lainnya tersingkir karena kalah dalam jumlah dari segi populasi. Salah satunya adalah ikan red devil (Cichlasoma labiatum), yang merupakan satu dari ratusan jenis hewan air yang dilarang oleh pemerintah.

Keberadaannya pun sempat mendapat perhatian dari Pemerintah Yogyakarta, di mana ikan red devil ini berkembang dengan sangat pesatnya hingga mendominasi isi Waduk Sermo, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Meski dilarang, keberadaan ikan tersebut ternyata membawa berkah tersendiri. Selengkapnya, simak ulasan berikut ini.

Berkembang pesat sehingga membuat tangkapan nelayan menurun

Pesatnya perkembangan ikan red devil sempat meresahkan pada nelayan yang biasa beraktivitas di Waduk Wonorejo, Tulungagung. 

Hewan air itu sendiri dianggap sebagai biang dari menurunnya tangkapan ikan para nelayan karena sifatnya sebagai predator sehingga memangsa ikan lainnya yang justru memiliki nilai ekonomis tinggi. Selain di Wonorejo, ikan red devil ini juga berkembang cepat di Waduk Sermo, Kulonprogo.

Dianggap sebagai ikan yang invasif sehingga keberadaannya dilarang negara

Ikan red devil memang dikenal sebagai spesies yang invasif karena mampu berkembang biak dengan cepat dan mudah beradaptasi dengan lingkungan. Karena dikhawatirkan mengganggu populasi ikan lainnya, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 41/PERMEN Kp/2014 pun memasukkan ikan red devil (Cichlasoma labiatum) sebagai jenis hewan air yang dilarang di Indonesia.

Ikan “iblis merah” yang malah mendatangkan rezeki pada masyarakat

Meski dilarang, keberadaan ikan red devil ini justru menguntungkan masyarakat yang memanfaatkannya menjadi produk kuliner olahan.

Seperti yang dilakukan oleh Karsin, hewan air invasif itu dibuat menjadi aneka makanan yang lezat seperti kerupuk amplang rasa ikan, abon ikan, dan stik keju ikan dengan mereka Lohan Mina Jaya. Bahkan, tulang sisa ikan juga dimanfaatkan dengan cermat oleh Karsin.

“Tidak ada yang terbuang. Sisa ikan bahkan jadi pakan bebek yang perlu protein. Kami memanfaatkan bebek untuk diambil telurnya,” ujarnya yang dikutip dari Regional.kompas.com (27/06/2019).

Dibudidayakan secara luas sebagai ikan hias

Selain menjadi olahan kuliner, ikan red devil juga dijadikan sebagai salah satu hewan hias yang bernilai ekonomis.

Biasanya, hal ini digandrungi oleh mereka yang memang hobi memelihara ikan. Bentuk serta warna yang ada, menjadi pertimbangan tersendiri untuk dipelihara menjadi ikan hias, meski aslinya merupakan hewan predator yang merugikan spesies air lainnya.

Keberadaan ikan red devil atau disebut sebagai “iblis merah”, disamakan dengan jenis spesies air lainnya yang tergolong invasif seperti ikan arapaima, dan piranha. Hewan akuatik tersebut dinilai sangat berbahaya dan keberadaannya dilarang oleh undang-undang yang berlaku di Indonesia.(h/beragam sumber)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *