Medan, PRESTASIREFORMASI.Com – Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) memberikan apresiasi atas langkah Polda Sumut menahan delapan tersangka terkait kasus kerangkeng di rumah Bupati Langkat Non Aktif, Terbit Rencana Perangin-angin di Kabupaten Langkat.
Hal itu disampaikan Ketua Bidang Bagian Hukum Komnas HAM, Gatot Ristanto, saat menggelar rapat koordinasi kasus kerangkeng di Mapolda Sumut, Jumat (8/4).
“Kami mengapresiasi langkah-langkah penegakan hukum yang sudah dilakukan terkait kasus ini. Karenanya dia berharap, kasus yang berkaitan dengan TPPO dan lainnya dalam kasus kerangkeng ini dapat diusut sampai tuntas,” kata Gatot Ristianto.
Gatot menyebutkan, ditahannya ke delapan tersangka kasus kerangkeng itu sudah memenuhi rasa keadilan dalam Hak Asasi Manusia (HAM).
“Tentunya Komnas HAM berharap kepada masyarakat dapat memberikan informasi bila ada hal baru (dalam kasus ini). Tidak perlu takut, dan kami bersama Poldasu akan berkoordinasi untuk melengkapi penyelesaian penanganan ini,” sebutnya.
Diketahui, kedelapan tersangka kasus kerangkeng berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP, resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Sumut selama 20 hari ke depan.
“Penahanan terhadap kedelapan tersangka itu setelah penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut berkoordinasi dengan LPSK, Komnas HAM, Kompolnas dan Kejati Sumut,” terang Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak. (h/Wyu)