
Tapteng,PRESTASIREFORMASI.COM- Sat Resnarkoba Polres Tapteng yang dipimpin Akp Juli Purwono, SH, MH, dengan komitmennya terus bergerak melakukan pemberantasan peredaran Narkoba diwilayah hukumnya di Mapolres Tapanuli tengah Sumatera Utara (Sumut),kembali melakukan penangkapan terhadap terduga bandar sekaligus Pengedar narkoba jenis sabu yaitu seorang perempuan petani yang berinisial RH alias OD (47), domisili Jl.Poriaha I Panorusan Kel.Tapian Nauli Kec.Tapian Nauli Kab. Tapanuli Tengah, (Lokasi Penangkapan) PadaRabu tanggal (23/2022).
Sehubungan dengan kasus tersebut Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Akp Horas Gurning menjelaskan kewartawan pada Jumat (25/03/2022), bahwa ssekira pukul 16.00 wib mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang perempuan dengan inisial RH alias OD yang merupakan Bandar sekaligus pengedar Narkoba jenis sabu di Wilayah Poriaha dan sudah cukup lama melakukan perbuatannya dan mengedarkan barang haram tersebut (sabu sabu), cukup terselubung.
Setalah mendapat informasi tersebut Kasat Narkoba Akp Juli Purwono, SH, MH, langsung memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit IPDA Zul Ependi untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut,Tim Opsnal langsung bergerak kearah lokasi rumah kediaman terduga atau terlapor.
kemudia tim sampai di tempat yang ditarget dan langsung melakukan pengintaian di sekitar kediaman terduga pelaku RH alias OD dan Tim melihat terduga pelaku berada didalam rumah dan dan Tim Opsnal langsung bergerak masuk kedalam rumah tersangka,setelah masuk tim melihat RH alias OD ada menggenggang sesuatu ditangan kanannya, dan Tim langsung menyuruh membuka genggamannya dan ternyata ada beberapa bungkusan plastik klip yang berisikan Narkotika jenis Sabu sabu, setelah dibuka ternyata ada 16 (enam belas) paket kecil Narkotika jenis Sabhu sabhu, yang beratnya kurang lebih 4,66 gram (empat koma enam puluh enam gram).
Lalu tersangka bersama barang bukti di sita Tim Sat Res Narkoba Polres Tapanuli tengah Sumatera Utara (Sumut), Supaya inisial RH alias OD bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba dan Kst Narkoba akan tetap laksnakan perintah pimpinan dan akan Gas terus orang yang berani menggunakan,mengedarkan atau menjadi Bandar barang haram tersebut” saya pastikan akan kami basmi “Ungkap Kasi Humas Gurning”. (Yas.Mend)