Jakarta, PRESTASIREFORMASI.Com – Doktor Abdul Chair Ramadhan menjadi salah satu saksi ahli yang memberikan keterangan pada persidangan Munarman mantan Sekretaris Umum DPP FPI, Senin (7/3/2022) di PN Jaktim. 

Jalannya persidangan, secara umum Penuntut Umum digilas habis oleh Ahli Teori Hukum ini.

Dalam keterangannya, Ahli Hukum Pidana itu menjelaskan bahwa tidak ada delik terhadap baiat atau baiat bukan tindak pidana.

klik videonya: https://youtu.be/3HnsgIJLwRE

Dalam dialog dengan Munarman di persidangan, terungkap Penuntut Umum melakukan rekayasa dalam dakwaan.

“Dakwaan Penuntut Umum tidak terbukti, Maka Hakim harus membebaskan Haji Munarman,” tegas Dr Abdul Chair. (hps/sumber: faktakini)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *