
Samosir. PRESTASI REFORMASI.Com – DPRD Kab. Samosir melaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kab. Samosir, pengucapan sumpah/janji PAW Anggota DPRD Kab. Samosir masa jabatan 2019-2024.
Acara tersebut Pimpinan dan anggota DPRD Kab Samosi, Bupati Samosir, Forkompinda, Ketua DPD PDIP Provinsi Sumatera Utara, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dan Undangan bertempat diruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Samosir, Senin (21/02/22).
Dalam sambutannya Ketua DPRD Kab samosir Sorta Ertaty siahaan menyampaikan bahwa Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD merupakan hal yg lumrah dalam proses demokrasi, dgn mengikuti tata cara yg diatur dalam peraturan perundang undangan yang berlaku.
Dia menyebut, pengucapan sumpah/janji ini merupakan tindaklanjut terbitnya Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/40/KPTS/2022 Tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Samosir untuk melengkapi jumlah keanggotaan DPRD.
“Pengganti Antar Waktu dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Wisnu Wardana Sidabutar menggantikan Bapak Paham Gultom. Setelah pengucapan sumpah/janji Wisnu Wardana Sidabutar Resmi Menjadi Anggota DPRD Kab. Samosir masa jabatan 2019-2024,” ujarnya.
Sebelum menutup acara Rapat Paripurna Pimpinan DPRD Kab. Samosir mengucapkan terimakasih yang setinggi tingginya kepada Saudara Paham Gultom atas segala sumbangsih dan pengabdiannya selama menjadi anggota DPRD Kab. Samosir.
“Dan selamat bertugas kepada saudara Wisnu Wardana Sidabutar sebagai perwakilan rakyat kepada pemerintah,” tegas ketua DPRD. ( Hots/ril )