Deli Serdang, PRESTASIREFORMASI.Com – Badan Pimpinan Wilayah (BPW) Perkumpulan Advocat Indonesia (PAI) Sumatra Utara jalin kerja sama penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) dengan Universitas Amir Hamzah (UNHAM), bertempat di kampus Universitas Amir Hamzah, Jalan Pancing pasar V Barat, Medan Estate Kenangan Baru ,Kecamatan Percut sei tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (16/02 2022) Sekira Pukul 10.00 Wib.

Hal itu disampaikan Ketua BPW (PAI) Perkumpulan Advocat Indonesia (PAI) Sumatera Utara AR Hasibuan,SH saat konfrensi pers bersama didampingi Sekretaris Rahmad Nasution, SH Rabu (16/02/2022) Sore, di Lubuk Pakam.

Dia menerangkan, Kerjasama dengan Unham ini dilakukan untuk menjalankan amanah Undang – Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003, yang di dalamnya terdapat pasal 2 Ayat 1 “Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana hukum yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat (PKPA) yang dilaksanakan oleh organisasi Advokat.

“Maka bersamaan dengan hal tersebut, kami BPW.PAI Sumatera Utara bergandengan tangan dengan Universitas Amir Hamzah Sumatera Utara Untuk malaksanakan PKPA di kampusnya, agar pendidikan khusus Propesi Advokat ini lebih terjamin integritas, kalitas dan kemampuan Advoakat ke depan,” katanya.

AR Hasibuan,SH menyebut, dengan dilaksanakannya penandatanganan kontrak perjanjian kerjasama ini BPW.PAI Sumatera Utara berharap kedepan PAI lebih berjaya lagi di seluruh Indonesia pada Umumnya di Sumatera Utara pada khususnya, serta PAI mampu memberikan edukasi hukum terhadap masyarakat agar ke depan masyarakat dapat menghilangkan stikma negatif terhadap penerapan hukum di Indonesia,

Dia menambahkan, ruang lingkup kegiatan nantinya telah disepakati kedua belah pihak sesuai yang tercantum pada Pasal 2 dalam perjanjian tersebut, pada intinya menjelaskan untuk melaksanakan segala bentuk kegiatan ranah Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Namun tidak terbatas dalam hal melaksanakan Pelatihan atau Pendidikan Kursus Propesi Advocat (PKPA), katanya penugasan antar dosen untuk melaksanakan proses pembelajaran dan pengajaran dilakukan kerja para Advocat yang tergabung dalam Organisasi Badan Pengurus Wilayah Perkumpulan Advocat Indonesia (PAI) Sumatera Utara.

“Tidak kalah penting BPW.PAI Sumatera Utara dan Universitas Amir Hamzah juga sepakat untuk melaksanakan kegiatan penelitian di bidang Ilmu Hukum Peraktek, termasuk kegiatan publikasi karya Ilmiah hasil penelitian yang melibatkan para Advocat dan Mahasiswa,” lanjutnya.

“Serta kegiatan pengabdian masyarakat seperti penyuluhan hukum, bantuan hukum yang melibatkan kedua belah pihak, serta bentuk kegiatan lainnya yang berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku,” pungkas Ketua PAI Sumatera Utara AR Hasibuan, SH.(h/misnan/al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *