Feb 16, 2022 Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji S.I.K.MH Turun Langsung Membagikan Masker Dalam Operasi Yustisi
DELI SERDANG, PRESTASIREFORMASI.Com
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji S.I.K.MH dalam pelaksanaan Operasi Yustisi Turun Langsung Kelapangan di dampingi Pejabat Utama Polresta Deli Serdang dengan membagikan masker kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker dijalan maupun di Pusat Keramaian.
Giat Operasi Yustisi dilakukan guna menindak lanjuti Surat Edaran Gubernur Sumut Nomor 440/1413/2022 tanggal 07 Februari 2022 dan Surat Edaran Bupati Deli Serdang nomor 440/438 tanggal 08 Februari 2022, tentang jam Operasional Pusat Perbelanjaan/Mall dibatasi sampai dengan pukul 20.00 wib. Begitu juga Jam Operasional pada Rumah Makan/Resto/Kafe dibatasi sampai dengan pukul 21.00 wib. Dalam hal ini Polresta Deli Serdang bersama TNI serta Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang lakukan kegiatan Yustisi di Wilayah Hukum Polresta Deli Serdang (16/02/2022).
Guna menghadapi Gelombang ke 3 Penyebaran Virus Covid 19 Varian baru Omicron pemerintah berharap Agar masyarakat tetap dengan kesadarannya untuk selalu menggunakan masker dan menerapkan Protokol Kesehatan saat dirumah maupun sedang beraktifitas diluar rumah.
Pemerintah berharap agar para Pelaku Usaha di Wilayah Deli Serdang paham dengan sudah diberlakukan nya Pembatasan Jam Operasional sesuai Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor 440/1413/2022 tanggal 07 Februari 2022, dan Surat Edaran Bupati Deli Serdang nomor 440/438 tanggal 08 Februari 2022. Tentang Jam Operasional Pusat Perbelanjaan/Mall dibatasi sampai dengan pukul 20.00wib, dan juga Jam Operasional pada Rumah Makan/Resto/Kafe juga dibatasi sampai dengan pukul 21.00 wib
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji S.I.K.MH kepada Awak Media Rabu (16/02/2022) mengatakan ” Dalam melaksanakan Operasi Yustisi ini kita menyampaikan himbauan dan teguran kepada warga yang tidak memakai masker dengan humanis , kini banyak warga yang sudah tidak memakai masker, mari kita tetap menerapkan Protokol Kesehatan dalam menghadapi Penyebaran Virus Covid 19 Varian baru Omicron untuk tetap laksanakan Vaksinasi.
Selanjutnya untuk Jam Operasional Pelaku Usaha Pusat Perbelanjaan Nall dan Rumah Makan atau Cafe dapat mematuhi peraturan yang sudah diberlakukan seperti yang terkandung dalam Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor 440/1413/2022 tanggal 07 Februari 2022 dan Surat Edaran Bupati Deli Serdang nomor 440/438 tanggal 08 Februari 2022. Semua ini bertujuan agar kita bebas dari Virus Covid 19 Varian Omicron dan tetap sehat, tegas Kapolresta Kombes Pol Irsan Sinuhaji mengakhiri (h/misnan/al)