Deli Serdang PRESTASIREFORMASI.Com Polresta Deli Serdang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Imelda (20)tahun Warga Dusun IV Desa Paluh Sibaji Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang, yang ditemukan tewas mengambang dalam kolam bekas galian warga, di dusun Masjid Desa Araskabu Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang. Senin (14/2/2022) Siang.
Rekontruksi ini dilakukan untuk menyamakan fakta-fakta di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan keterangan MSB (16) warga Dusun II Desa Sidourip Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang.
Dalam rekontruksi yang digelar di Polresta Deli Serdang, pelaku memperagakan sebanyak 20 adegan.
Diketahui motif dari kasus ini adalah tersangka cemburu dengan korban sehingga timbul niatnya menghabisi nyawa kekasihnya.
Berawal dari cek cok dan pertengkaran antara keduanya saat berboncengan menggunakan sepeda motor (beat warna merah) milik tersangka.
Didalam perjalanan Pelaku yang dibakar api cemburu bersepakat dengan korban untuk menyudahi pertengkaran mereka dengan kesepakatan mau melakukan hubungan badan.
Singkat cerita, dalam perjalanan keduanya sepakat melakukan hubungan badan di Tempat Kejadian Perkara. Namun korban tidak mau menyerahkan keperawanan nya dikarenakan korban takut dihianati dan ditinggalkan namun korban bersedia memberikan lobang anus nya sebagai pengganti nya.
Usai melakukan hubungan badan tersangka rupanya masih emosi dan mendorong korban ke dalam kolam bekas galian warga dekat semak semak tempat mereka melakukan hubungan badan.
Usai mendorong korban ke dalam kolam, tersangka juga ikut masuk lalu membenamkan kepala korban.
Saat itu Korban sempat melakukan perlawanan dengan menggigit serta mencakar tersangka. Hal ini dibuktikan dengan beberapa luka cakaran dan bekas gigitan di tangan tersangka.
Setelah memastikan korban tewas pelaku bergegas meninggalkan tempat kejadian perkara seperti tidak terjadi apa-apa, pada pagi hari nya tersangka tetap melakukan aktifitas biasa seperti bersekolah.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider 338 KUHP dengan ancaman pidana mati ataupun ancaman pidana seumur hidup.(h/Misnan/al)