Gunungsitoli, PRESTASIREFORMASI – “Pelaksanaan seleksi Pegawai BLUD non PNS di RSUD dr. M. Thomsen, sudah sesuai dengan regulasi,” ucap dr. Noferlina Zebua, Direktur RSUD dr. M. Thomsen kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (13/02/2022).
“Seleksi nya sudah sesuai dengan regulasi yang ada, Perbup Nomor 39 Tahun 2014”
“Pelaksanaan seleksi ini bertujuan untuk menciptakan SDM para pegawai BLUD non PNS, baik Nakes maupun non Nakes benar-benar baik dan memahami dengan benar SOP di RSUD dr. M.Thomsen,” ucap sang dokter.
Sebelum pelaksanaan seleksi tertulis yang soalnya disusun oleh komite yang ada di RSUD dr. M. Thomsen, telah dilakukan seleksi administrasi dan penilaian etika – displin melalui penilaian yang diberikan oleh kepala – kepala unit.
Lanjut dr. Noferlina Zebua, peserta yang lulus dalam seleksi tahap pertama atau seleksi administrasi lebih dari 500 orang sedangkan kuota pegawai BLUD non PNS hanya 450 orang. Maka untuk menjaga objektifitas, tim seleksi yang diketuai oleh Kabag TU RSUD dr. M. Thomsen Nias (dr. Yudika K. Zendrato), menyepakati bersama untuk melaksanakan seleksi tertulis, tandasnya
Selanjutnya, karena jumlah yang lulus seleksi tertulis tersebut tidak memenuhi kuota, maka bagi peserta yang tidak lulus, diberi kesempatan (bagi yang bersedia) untuk diangkat menjadi Tenaga Kerja Sukarela (TKS) sebagai syarat untuk dapat mengikuti seleksi pada gelombang berikutnya, seperti yang tertulis dalam Perbup No. 39 tahun 2014. (h/Masyhur)