Deli Serdang, PRESTASIREFORMASI.Com – Kasus kematian seorang wanita yang ditemukan di persawahan, Rabu (2/2/2022) lalu, akhirnya terungkap. Dia dibunuh pacarnya, seorang pelajar salah satu sekolah di Kabupaten Deli Serdang,

Kapolresta Deli Sedang, Kompol Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Reskrim, Kompol Kadek l Kadek H. Cahyadi SH, SIK, MH megungkapkan kasus pembunuhan tersebut dalam Konfrensi Pers, Senin (7/2/22).

Kompol Irsan Sinuhaji SIK dalam paparannya menyebutkan, korban inisial IM (20) warga Kecamatan Pantai Labu dijemput pelaku inisial MSB (17) dari rumahnya untuk diajak jalan – jalan.

Setelah berada di salah satu persawahan yang berada di Kabupaten Deli Serdang, pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Kapolres menuturkan, selama perjalanan terjadilah cekcok antara korban dengan pelaku. Lelaki itu cemburu terhadap korban yang dicurigainya berpacaran dengan pria lain.

“Mereka menuju ke lokasi terjadinya pembunuhan. Setelah selesai cekcok, terjadi juga komunikasi di antara mereka berdua sepakat untuk melakukan hubungan badan di tempat itu,” lanjut Irsan.

Irsan menjelaskan, pembunuhan terjadi setelah mereka melakukan hubungan badan.

“Pembunuhan ini  setelah terjadi hubungan badan antara korban dengan pelaku. Setelah keduanya selesai memakai pakaiannya dengan lengkap, tiba-tiba si pelaku mendorong IM dengan kedua tangannya, sehingga korban jatuh ke dalam kubangan air,” urai Kapolres ini.

Dia mensmbahkan, setelah korban jatuh, pelaku juga ikut terjun ke dalam kubangan dan juga dengan kedua tangan pelaku menggelamkan korban ke dasar air, kurang lebih 5 menit.

Pada saat itu si korban juga berteriak dan melakukan perlawanan dengan mencakar dan menggigit si pelaku,

“Bekas perlawanan itu dibuktikan juga ada luka bekas cakaran di bagian tubuh dan tangan si pelaku dan juga ada luka bekas gigitan korban di tangan pelaku,” sambungnya.

Setelah upaya itu dilakukan kurang lebih 5 menit, si pelaku naik ke pinggir kolam memastikan bahwa si korban ini sudah tidak bergerak lagi. Kemudian si pelaku kembali pulang melakukan aktivitas seperti biasa di kampung halamannya. 

Pelaku dijerat pasal 340 subsider pasal 338 KUHP pidana dengan ancaman hukuman pidana mati ataupun pidana penjara seumur hidup.(h/Misnan dan Ngateman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *