Rohil, PRESTASIREFORMASI.Com – Seorang pria tak berkutik diciduk oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir (Rohil) di halaman rumahnya.
Kediamannya di Desa Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya itu didatangi polisi pada Selasa (18/1) petang. Tanpa perlawanan, pria inisial TAT alias Tohir itu digiring ke Mapolres Rohil usai penggeledahan.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasatnarkoba Polres Rohil AKP Noki Loviko menyebut bahwa pria umur 50 tahun itu terlibat peredaran gelap narkotika.
“Dia diduga pengedar narkotika,” jelas AKP Noki Loviko, Jumat (20/1).
Tim mendapati tersangka kelahiran tahun 1971 itu di halaman rumahnya, dari penggeledahan badan didapati dua bungkus plaatik kecil berisikan pil warna pink dan cokelat yang diduga narkotika jenis ekstasi.
Tak puas dengan itu saja, tim kembali melakukan penggeledahan dirumahnya itu. Dari tumpukan batako dihalaman rumah didapati satu bungkus plastik kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu.
“Disamping rumahnya ada sebuah lubang yang ditutup pecahan semen, didalamnya ada toples warna biru,” sambungnya.
Setelah diperiksa, toples itu berisikan tiga bungkus plastik klip besar yang isinya ratusan butir pil diduga ekstasi dengan berbagai merek.
204 butir ektasi merek QP, 196 ekstasi merek Coca-cola, lalu 194 ekstasi merek Gold Rush,” terangnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman sejauh mana keterlibatan dirinya dalam peredaran narkotika di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Rohil.
Terhadapnya, penyidik mempersangkakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (h/halri)