Tanjungbalai, PRESTASIREFORMASI.Com – Pospera Sumut didampinggi Pospera Asahan meminta Kapoldasu tanggap atas kasus penganiyayan Kelompok Tani HTR di desa Perbangunan Pasar dua puluh kecamatan Sekepayang.
Pospera angkat bicara terkait penganiayaan tersebut pada temu Pers yang dilaksanakan Kamis (21/1/2022).
Pada pertemuan tersebut Ketua DPC Pospera Asahan menyampaikan, “Kita semua sama di mata hukum tidak ada perbedaan, Penegak hukum harus menjalankan tugas dan fungsinya. Kami pospera asahan dengan tegas meminta kepada pihak Polres Asahan untuk menangkap semua para pelaku dan aktor kekerasan yang terjadi pada minggu dini hari sekitar jam. 01.00wib di lahan sawit warga desa perbangunan.
Sampai detik ini masih 2 orang tersebut yang ditangkap polres asahan,sementara di duga pelaku penganiyayaan tersebut sejumlah 40 orang apakah polres asahan atau kapolsek sekepayang tidak mampu menangkap otak pelaku kekerasan tersebut dari kami memohon kepada .KAPOLDASU. UNTUK
1.Evaluasi kinerja kapolres asaha
2.Copot kasat reskrim asahan
3.Copot Kapolsek sekepayang
4.Tangkap semua pelaku kekerasan dan aktor dalang kekerasan
5.Laporan masyarakat dari tahun 2017.2018.2019.2020.2021.2022.segera di peroses dan di tangkap pelaku
6.Kami minta bupati asahan bpk surya untuk tidak melihat persoalan ini yng terjadi di desa perbangunan kecamatan sekepayang dan segera tinjau ulang melalui kementerian.KLHK.SK.bupati no. 438-hutbun tahun 2010 yang menjadi sumber masalah
7.Kami minta menteri sitinurbaya KLHK untuk turun langsung melihat persoalan komflik Lahan masarakat yang yng di rampas kelompok lain
8.Dan Kami Juga kembali menghimbau para media massa, cetak, Onlen, Radio, untuk meliput kegiatan kami di poldasu dalam waktu dekat apa bila parapelaku tidak di tangkap Oleh Polres asahan
9.Kami himbau kepada seluruh masarakat manapun agar tidak tergiur untuk membeli lahan dari kelompok tani ter sebut di areal komflik ini. Lahan-Lahan di sini sudah berisi tanaman kelapasawit yang dari dulu nya sudah di usahai masyrakat .dan di dalam ijin HTR tidak boleh memindah tangan kan /memperjual belikan
10.kami minta penengak hukum Kapoldasu, kapolres asahan, kejatisu, agar segera memeriksa kelompok tani tersebut yang sudah berani memperjual belikan lahan ijin HTR.ini adalah tindakan melawan hukum ketika aset negara di perjual-belikan atas nama pospera asahan dan masyrakat Kelompok koprasi bangun tani sejah tera mengucap kan terimakasih kami haturkan Kepada awak media yang turut hadir dalam meliput aksi konfensi pres kami. Karna medialah yang kami anggap tonggak memberitakan keadilan yang sesungguh nya. pungkas nya (Nur)
