
Deli Serdang, PRESTASIREFORMASI.Com – DPRD Deli Serdang mengglar sidang paripurna tentang penjelasan Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang HMA Yusuf Siregar mengenai Ranperda Kabupaten Deli Serdang, perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Deli Serdang Tahun 2019-2024.
Sidang juga membahas Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Ranperda Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman.
Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD Deli Serdang H Nusantara Tarigan Silangit. Turut hadir Sekretaris Dewan Drs Hendra Wijaya, Forkopimda Deli Serdang , para Anggota DPRD Deli Serdang beserta para Staf Ahli, Kepala OPD serta Kabag, di Ruang Sidang DPRD Deli Serdang, Senin (17/1/2022).
Wakil Bupati Deli Serdang menyampaikan, secara umum perubahan RPJMD Kabupaten Deli Serdang 2019-2024, akibat kejadian luar biasa wabah Pandemi Covid 19 yang telah ditetapkan sebagai Bencana Nasional, berdampak pada perubahan Asumsi Indikator Makro Daerah sehingga daerah perlu melakukan penyesuaian terhadap pendapatan dan belanja daerah.
Dia memaparkan, ruang lingkup perubahan RPJMD Kabupaten Deli Serdang 2019-2024 di antaranya: penjelasan latar belakang perubahan RPJMD Кabupaten Deli Serdang tahun 2019-2024 dan pembaharuan dasar hukum dan peraturan perundang-undangan sebagai landasan perubahan, pembaharuan data dan informasi pembangunan.
Meliputi aspek geografis, demografis, kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum dan daya saing daerah dari sebelumnya tahun 2013-2018 menjadi 2016-2020, penyesuaian kerangka pendanaan dengan proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta perhitungan kembali kemampuan fiskal daerah pada tahun anggaran 2023-2024, sebutnya.
Dia menambahkan, ada juga penyesuaian tujuan, sasaran dan indikator kinerja, pembangunan, pemetaan program prioritas pembangunan yang mendukung langsung terhadap pencapaian indikator makro, tujuan dan sasaran pembangunan daerah, pembaharuan target kinerja dan kebutuhan pendanaan program perangkat daerah, pembaharuan target kinerja indikator makro, indikator kinerja utama, dan indikator kinerja daerah.
Selanjutnya, Ranperda tentang prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman, bertujuan untuk menjamin ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas pada lingkungan perumahan secara memadai dan berkualitas.
Wabup juga menyampaikan tentang menjamin penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas pada lingkungan perumahan secara tepat; menjamin keberlanjutan pemeliharaan menjamin pemanfaatan prasarana.
“Sarana, dan utilitas dilaksanakan sesuai fungsi dan selaras untuk kepentingan umum; mewujudkan kelancaran dan ketertiban pelayanan umum; memberikan kepastian hukum dalam memanfaatkan fasilitas umum baik bagi warga perumahan. pemerintah daerah, dan pengembang,” pungkas Wakil Bupati H MA Yusuf Siregar. (Misnan)