
Deli Serdang, PRESTASIREFORMASI.Com -Tindakan dan prilaku pelanggaran Kode Etik yang dilakukan dua orang Hakim di Pengadilan Agama Sei Rampah yakni Muhammad Azhar Hasibuan dan Fauzan Arrasyid telah dilaporkan ke Komisi Yudisial ( KY ) R.I Penghubung Wilayah Sumatera Utara Jalan STM Ujung No.74 Medan Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor Kota Medan, Selasa (04/01/2022 ) sekira Pukul 14 : 00 Wib oleh pelapor didampingi Kuasa Hukum Imam Susanto SH .
Kasus yang diduga pelanggaran Kode Etik ini langsung dilayangkan beberapa orang Pelapor Warga Serdang Bedagai bersama Penasehat Hukum Imam Susanto, S.H .
Pelapor tidak terima sikap dan prilaku kedua Hakim yang melanggar Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) saat dalam persidangan.
Imam Susanto, S.H selaku Kuasa Hukum pelapor membuat Laporan tertulis kliennya sekaligus mempersiapkan bukti-bukti atas Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Prilaku Oknum Hakim P.A Sei Rampah.
Semua bukti-bukti langsung diserahkan Penasehat Hukum kepada Koordinator Komisi Yudisial Penghubung Wilayah Sumatera Utara, Syah Rizal Munthe.
Kedua Hakim diduga melanggar Kode Etik itu dilaporkan dalam kasus berbeda pada saat dalam ruang mediasi dan dalam persidangan yakni, Hakim Anggota Fauzan Arrasyid yang meminta Handphone milik pelapor dan membuka seluruh isi percakapan dalam Whatsapp Pelapor serta memoto isi Handphon pelapor pada saat dalam persidangan. disaksikan Hakim Ketua Nurhayati Hasibuan dan Hakim Anggota Ghifar Afghany.
Selanjutnya di tempat terpisah Muhammad Azhari Hasibuan hakim mediator yang menjabat Wakil Ketua Pengadilan Agama Sei Rampah kasusnya diaporkan ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku hakim tentang dugaan intimidasi pada saat berlangsung sidang mediasi.
Pada saat itu hakim mediator ini telah mengancam pelapor agar mau membuat pengaduan di staff penerima laporan pengaduan ruang PTSP, bila pelapor tidak melakukannya maka sidang cerai yang diajukan para penggugat tidak akan dilanjutkan.
Akhirnya pada saat berlangsungnya Sidang Mediasi, pelapor diarahkan ke meja Staff PTSP.
Perlakuan Hakim Pengadilan Agama Sei Rampah ini terbukti telah mengecewakan para pelapor dan akhirnya para mereka meminta bantuan hukum kepada Kantor Hukum Imam Susanto, S.H .
Sekaligus membuat laporan pengaduan tentang prilaku Hakim tersebut ke Komisi Yudisial, agar Hakim yang bersangkutan diberikan sanksi sehingga ke depannya tidak ada lagi Hakim-hakim seperti ini di Pengadilan Agama khususnya PA Sei Rampah, pungkas warga.pelapor.
Diluar gedung kantor Komisi Yudisial Imam Susanto SH mengatakan, ” pihaknya hanya mendampingi para pelapor membuat pengaduan ke Kantor Penghubung Komisi Yudisial Sumatera Utara.
“Sedangkan pihak korban langsung membuat laporan tertulis ke Komisi Yudisial, namun kita sebagai Kuasa Hukum Pelapor nantinya akan membuat laporan tertulis ke Ketua Komisi Yudisial R.I di jakarta dan itu telah kita sampaikan tadi melalui Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Medan Syah Rizal Munthe.” sebut Imam Susanto .
Ketika dikonfirmasi awak media Rabu (05/01/2022) Syah Rizal Munthe membenarkan pihaknya ada menerima laporan pengaduan dari beberapa orang, terkait dugaan pelanggaran kode etik di PA Sei Rampah yang didampingi Kuasa Hukum Pelapor.
“Selanjutnya berkas sudah saya terima dan berkas ini nantinya akan kami kirimkan ke Ketua Komisi Yudisial R.I Jakarta,” ucap Syah Rizal Munthea .(Midnan)