Sumatera Utara, PRESTASIREFORMASI.Com – Kapolri akhirnya merespon usul Komnas Perlindungan Anak,. di penghujung tahun 2021, Jumat (31/12/21). tentang peningkatan status Subdirektorat Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menjadi Direktorat PPA di tingkat Polda dan Mabes Polri. Usul tersebut sudah semenjak lima tahun lalu
Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan anak dalam keterangan melalui sambungan Whats App miliknya saat berada di Sipirok, Tapanuli Selatan Sumatera Utara, Minggu (02/01/2022) sebelum melanjutkan perjalanannya menuju Kabupaten Deli Serdang guna melanjutkan beberapa agenda kegiatan di awal tahun 2022
Untuk itu, Komnas Perlindungan dan segenap Lembaga Perlindungan Anak (LPA) di seluruh Nusantara dan Komunitas Anak di Indonesia mengucapkan terima kasih dan apreasiasi yang setinggi-tinggihnya kepada Kapolri atas peningkatan status unit PPA.
Menurut Kapolri langkah peningkatan status itu merupakan langkah program transformasi organisasi Polri.
Kata Arist, Kapolri mengatakan bahwa kasus kejahatan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian Polri termasuk bagaimana penangananya supaya korban tidak menjadi korban dua kali.
Lanjut Arist, dengan pengembangan direktorat PPA nantinya penanganan kekerasan perempuan dan kejahatan seksual terhadap anak ditangani penyidik mayoritas Polisi wanita (Polwan) profesional.
“Selain itu Direktorat PPA juga akan mempunyai sumberdaya layanan pendampingan psikologis sehingga penanganan perkara anak dan perempuan mendapat layanan yang cepat,” tutur Arist menyampaikan keingan Kapolri.
Mengingat meningkatnya jumlah kekerasan terhadap perempuan dan merajalelanya kejahatan seksual terhadap anak sudah sepantasnya dan layak Kapolri meningkatkan status Subdirektorat PPA menjadi setingkatnya Direktorat PPA di tingkat Polda dan Mabes Polri.
“Adalah fakta bahwa perkara pelanggaran perempuan dan anak di Indonesia sudah meresahkan masyarakat, dengan demikian peningkatan Status Subdirektorat PPA menjadi Direktorat PPA di tingkat Polda dan Mabes Polri sangat dibutuhkan masyarakat,” tegas Arist.
Angka kekerasan terhadap anak sampai dipenghujung tahun 2021 terus saja meningkat. Modus operandinya juga sangat kejam dan sadis. Yang tidak masuk di akal sehat manusia, pelakunya justru dilakukan oleh orang terdekat baik dilakukan orang-perorang maupun bergerombol.
“Atas keputusan Kapolri meningkatkan status PPA menjadi Direktorat, Komnas Perlindungan Anak meminta seluruh LPA se Nusantara untuk mendukung maksud dan tujuan Kapolri,” tutup Arist.(Misnan)