Bungo, PRESTASIREFORMASI.Com – Polres Bungo berhasil meringkus seorang pria diduga pelaku tindak pidana narkoba jenis shabu berinisial ES (46) warga Senalang Kecamatan Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan di Dusun Pasar Lubuk Landai.
Hal ini dikatakan Kapolres Bungo saat ungkap kasus selama tahun 2021 yang digelar di Aula Mapolres Bungo, Rabu (29/12/2021).
Dijelaskan Kapolres bahwa pelaku ditangkap di Dusun Pasar Lubuk Landai Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas dengan modus baru membawa keluarganya.
“Pelaku membawa istri dengan keluarganya sehingga diharapkan dapat mengelabui petugas dan ini merupakan modus baru,” kata Kapolres
Penangkapan karena pelaku merupakan target jelang Nataru ini. Dimana pelaku membawa keluarga yang akan menuju wilayah Kotamadya Lubuk Linggau. Kita melakukan pemutusan dengan menghentikan mobilnya dan setelah melakukan penggeledahan dalam mobil tersebut kita temukan pada satu kantong kresek warna hitam 3 lapis yang didalamnya terdapat 500 gram 2 alat komunikasi Android dan satuan komunikasi handphone serta kita interogasi tersangka dari mana mendapatkan barang tersebut dan akan kemana tujuannya. Dan hasil informasi tentang kapan saat penangkapan itu memang kita tidak menyampaikan kepada awak media dan saat inilah baru kita sampaikan,” papar Kapolres.
Kita masih dalam proses penyidikan dan penangkapan apakah ada indikasi lainnya siapa saja yang terlibat apakah ada orang lain,” pungkas Kapolres.
Pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika Pasal 112 ayat 2 dan kita akan terus melakukan penyelidikan termasuk penelusuran terhadap orang-orang yang sudah diidentifikasi. Lebih lanjut terkait dengan penangkapan ini pelaku dikenakan ancaman hukuman 6 sampai 12 tahun,” tegas Kapolres.
“Kepada rekan-rekan media karena kita ingin melakukan pengembangan lebih lanjut terkait dengan siapa dan siapa yang memerintahkan sudah terindikasi namun masih dalam proses penyidikan dan tentunya ini merupakan salah satu penangkapan dalam pergelaran operasi lilin di Malam Natal apakah barang bukti narkotika ini akan dipersiapkan untuk kegiatan tahun baru dan sebagainya dan tentunya kita memiliki dedikasi berpotensi dan kita menyampaikan sebelum tahun baru agar masyarakat di tahun baru ini banyak oknum yang memanfaatkan momen ini untuk mengedarkan atau barang-barang yang berbahaya salah satunya adalah narkotika sesuai dengan instruksi dilarang melakukan perayaan pawai atau arak-arakan sehingga kita berharap permintaan permintaan terhadap narkotika jenis sabu ini bisa berkurang ataupun masyarakat jangan cuma ngantar dan apabila nanti malam tahun baru ada indikasi masyarakat yang terindikasi narkotika menginformasikan karena kita akan melakukan tugas pemantauan kegiatan masyarakat hingga tanggal 2 Januari 2022 ini,” tutup Kapolres Bungo. (hen)