Deli Serdang,PRESTASI REFORMASI.Com – Pekerjaan Peaching /Penambalan jalan oleh Dinas PUPR telah melanggar Perpres dan Permen PUPR yang pekerjaannya beralamat jalan Tegal Sari Dusun VI Desa Lau Dendang Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.
Ketika crew media memantau pekerjaan Dinas PUPR Deli serdang pada tanggal 30 November 2021 dalam pembuatan Peaching/Penambalan jalan ditemukan beberapa ruas pekerjaan tersebut mengalami retak dan pecah,sementara pekerjaan tersebut diketahui dikerjakan pada bulan September 2021.

Hanya beberapa bulan pekerjaan Peaching/Penambalan jalan Dinas PUPR Deli serdang sudah mulai rusak,hal tersebut menjadi polemik yang sangat miris dan perlu dievaluasi kembali.
Menurut Undang Undang no.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Perpres no.54 tahun 2010 juga Perpres no.70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah selainnya tertera dalam Permen PUPR no.12 tahun 2014 tentang pembangunan infrastruktur,jalan dan proyek lainnya.
Regulasi tersebut mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang plang proyek,dalam hal tersebut Dinas PUPR Deli serdang telah melanggar Undang Undang,Perpres dan Permen PUPR.

Dalam hal pekerjaan tersebut,aktifis LSM Formapera angkat bicara “Pekerjaan tersebut tidak diketahui anggarannya bersumber dari mana,karena tidak mempunyai plang proyek,selain itu tidak diketahui panjangnya hingga kemana,seakan proyek ini terkesan proyek siluman”ucap aktifis LSM Formapera.
Tambahnya”Kami selaku aktifis LSM Formapera meminta kepada Bapak Bupati Deli Serdang beserta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum dalam pekerjaan tersebut.
Sampai pemberitaan ini diterbitkan tanggal 8/12/2021,pihak PUPR Deli serdang tidak dapat dihubungi melalui Whats Appnya (WA).(CN)