Deli Serdang,PRESTASI REFORMASI.Com – Pekerjaan yang dilaksanakan rekanan Dinas PUPR dalam pantauan media telah melanggar Undang undang dan metode kerja yang beralamat jalan Pelaksanaan Dusun IV Desa Bandar Setia Kecamatan Percut sei tuan Kabupaten Deli serdang pada tanggal 25 Oktober 2021 jam 15.20 wib.

Telah tercantum dalam Undang Undang no.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang tertuang dalam peraturan Perpres no.54 tahun 2010 dan Perpres no.70 tahun 2012,dan Permen PUPR no.12 tahun 2014,regulasi itu mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang plank proyek.

Dimana media menemukan beberapa kesalahan dalam pekerjaan pembuatan Drainase dan Box Culvert yang diantaranya :
- Tidak adanya pemasangan plank proyek yang dimana telah melanggar Undang Undang no.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
- Pelaksanaan pengecoran yang menggunakan air parit yang terkontaminasi dengan limbah dan pengecoran dalam genangan air karena tidak adanya penyekatan diujung bekisting,dimana telah melanggar metode kerja yang berdampak mempengaruhi komposisi adukan air semen,hal tersebut dapat mengakibatkan kekuatan tekanan beton berkurang.
Akibat kurangnya pengawasan dari Dinas terkait, pekerjaan banyak yang menyalahi aturan dan melanggar Undang Undang.
Diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan Dinas PUPR dalam pekerjaan Drainase dan Box Culvert tersebut.(CN)