Tapteng, PRESTASIREFORMASI.Com – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah melalui Dinas Kesehatan terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan kesehatan oleh Fasilitas Kesehatan dan pembangunan kualitas kesehatan masyarakat. Puskesmas sebagai salah satu Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) diharapkan terus meningkatkan layanan kesehatan kepada masyarakat. Kualitas layanan kesehatan oleh Puskesmas salah satunya dinilai melalui akreditasi puskesmas.
Akreditasi ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan keselamatan pasien, meningkatkan perlindungan bagi sumber daya tenaga kesehatan, masyarakat dan lingkungan serta puskesmas sebagai institusi dan meningkatkan kinerja puskesmas dalam pelayanan kesehatan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas (Kadis Kesehatan) Tapteng Hj Nursyam, SKM, M.Kes melalui Sekretaris Rahman Husein Siregar, S.AP didampingi Kabid Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Halimah N. Sormin, SKM usai pelaksanaan Workshop Pemahaman Standar Akreditasi Puskesmas yang digelar oleh Dinas Kesehatan Tapteng di Lapo Harambir Hotel PIA Pandan, Kamis (23/09/2021).
“Selama 2 hari sejak Rabu (22/09/2021) hingga Kamis (23/09/2021), Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah melaksanakan Workshop Pemahaman Standar Akreditasi Puskesmas. Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Puskesmas dengan menerapkan standar akreditasi, selanjutnya dapat diidentifikasi permasalahan-permasalahan yang ada di puskesmas dan segera dilakukan perbaikan dengan mengikuti siklus PDAC (Plan-Do-Check-Action). Tujuan akhirnya, meningkatnya mutu dan kualitas pelayanan kesehatan, dan kepuasaan Pelanggan dapat terjaga, serta terus meningkat, khususnya di Fasilitas Kesehatan,” kata Sekretaris Dinkes Tapteng, Rahman Husein Siregar, S.AP.
“Workshop ini diikuti oleh seluruh Kepala UPTD Puskesmas di Tapanuli Tengah dan Tim Pendamping Akreditasi Puskesmas. Narasumber dari Kementerian Kesehatan RI, yaitu dr. Armizal Damari selaku Surveior Akreditasi FKTP (UKP Pusat) dan dr. T. Marwan Nusri, MPH selaku Surveior Akreditasi FKTP (Admen Pusat),” ujarnya.
Rahman menjelaskan bahwa peran Dinas Kesehatan dalam Akreditasi Puskesmas, yaitu sebagai fasilitator, yang memfasilitasi kebutuhan puskesmas dalam upayanya meningkatkan mutu layanan yang tidak mampu dipenuhi oleh puskesmas sendiri, seperti kebutuhan tenaga, sarana fisik, alat, perbekalan kesehatan, serta konsultasi. Setiap kegiatan di Dinas Kesehatan diupayakan dalam rangka mendukung upaya yang dilakukan oleh Puskesmas.
Selanjutnya, Kabid Kesmas Halimah N. Sormin, SKM menambahkan bahwa semasa kepemimpinan Bupati Tapteng Bapak Bakhtiar Ahmad Sibarani dan Wakil Bupati Bapak Darwin Sitompul, dari 25 puskesmas di Tapteng sebanyak 23 puskesmas telah terakreditasi, yaitu 3 puskesmas terakreditasi Dasar dan 20 puskesmas terakreditasi Madya. 2 Puskesmas lagi seyogyanya telah dilakukan survei akreditasi namun karena situasi pandemi Covid-19, pelaksanaannya direncanakan pada tahun 2022.(Zurlang)