Undangan dari Sekretariat Derah Nias Barat kepada sejumlah pejabat di Pemkab NiasBarat untuk menghadiri pertemuan sangat penting dengan KASN tentang klarifikasi dan perlindungan pemberhentian Rahmati Daeli sebagai Kadis Kesehatan Nias Barat. (foto: dokumen)

Medan, PRESTASIREFORMASI.Com – Jumat (17/0/2021) hari ini, Komisi Aparatur Sipl Negara (KASN) menggelar pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Nias Barat, di Hotel Kaliki Gunung Sitoli Kepulauan Nias, untuk klarifikasi dan perlindungan atas tindakan sepihak Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu yang telah mencopot jabatan Kadis Kesehatan dari Rahmati Daeli.

Informasi digelarnya pertemuan itu bersumber dari surat undangan berlogo dan berkop Pemerintah Kabupaten Nias Barat Sekretariat Daerah yang ditanda tangani Prof. Dr. Fakhili Gulo per tanggal 16 September 2021, kepada jajaran di Pemkab Nias Barat, di antaranya:

  • Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Nias Barat
  • Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Keprotokolan Setda Kabupaten Nias Barat
  • Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Nias Barat
  • Inspektur Kabupaten Nias Barat
  • Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Nias Barat
  • Kepala BPKPAD Kabupaten Nias Barat
  • Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat
  • Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Nias Barat
  • Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Nias Barat
  • Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Nias Barat

Surat undangan itu menyebut menindak lanjuti surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Nomor UNDANGAN: 633/KASN/09/2021 tanggal 14 September 2021 perihal Undangan Permintaan Klarifikasi dan perlindungan.

Undangan tersebut juga menegaskan sifat “sangat penting” sehingga harus hadir dan tidak bisa diwakilan.

Hasil pertemuan tersebut diharapkan akan menghasilkan dan memutuskan kebijakan Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu memberhentikan Rahmati Daeli sebagai Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Nias Barat pada tanggal 19 Agustus 2021 telah melanggar UU atau tidak.

Sebab Khenoki Waruwu dilantik Gubernur Sumatera Utara pada April 2021, sehingga belum genap 6 bulan melaksanakan tugas sebagai Bupati namun telah membuat kebijakan pergantian pimpinan di jajaran pemerintah Kabupaten Nias Barat.

Padahal dalam Undang Undang pasal 71 ayat (2) dan pasal 162 ayat (3) disebut bahwa PPK dilarang melakukan pergantian pimpinan tinggi 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon dan 6 (enam) bulan setelah pelantikan, kecuali atas persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.

Berdasarkan hasil uji kompetensi tersebut, dapat dilaksanakan penetapan dan pelantikan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, kemudian agar disampaikan salinan surat tersebut kepada KASN.

Jadi, kita tunggu hasil Pertemuan KASN dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Nias Barat yang digelar di Gunung Sitoli, Jumat (17/9/2021) yang dimulai sejak jam 09.00 WIB hingga selesai itu! (red/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *