Foto:kompastv)

Asahan, PRESTASIREFORMASI.Com — Positif menggunakan narkoba, Polres Asahan menetapkan 15 orang tersangka termasuk lima anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara.

Mereka ditangkap saat dugem di tempat hiburan malam atau diskotik di Asahan saat pemberlakuan PPKM.

“Setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara, kita tetapkan 15 orang tersangka termasuk lima anggota DPRD Labura. Di mana 14 orang merupakan pemakai narkoba dan 1 orang lagi penjual,” kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, Jumat (13/8).

Polres Asahan menetapkan 15 orang tersangka termasuk lima anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Sebanyak 15 tersangka itu adalah Jainal Samosir sebagai Ketua Fraksi Hanura DPRD Labura, Pebrianto Gultom sebagai anggota Fraksi Hanura DPRD Labura. Kemudian, M Ali Borkat sebagai Ketua DPC PPP Labura yang juga anggota DPRD Labura, Khoirul Anwar Panjaitan sebagai anggota DPRD Labura Fraksi Golkar dan Giat Kurniawan sebagai anggota Fraksi PAN.

Kemudian Baginda Ansyari Sinaga asal Labura, Hari Irawan asal Labura, Elix Dumerio asal Medan, Fahrurrozi asal Medan. Selanjutnya Delima, Tiara dan Putri Mentari masing-masing asal Kisaran. Erayanti asal Batubara dan Zsa Zsa Hardianti asal Rantau Prapat.

Sedangkan pemasok ekstasi tersebut yakni Abdul Rahman Sinambela.

“Kita juga sudah lakukan tes urine dan barang bukti berupa ekstasi yang berhasil disita di laboratorium forensik. Hasil tes urine seluruh tersangka positif narkoba,” ujar Putu Yudha.

Sebanyak 14 tersangka pemakai narkoba dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 172 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55-56 KUHP Jo Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan 1 tersangka pemasok narkoba dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55-56 KUHP.

5 Anggota DPRD Labura Ditangkap saat Dugem Positif Narkoba

Saat penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti ekstasi. Setelah menjalani tes urine, 15 orang pengunjung diskotik termasuk lima anggota DPRD Labura tersebut ternyata positif narkoba. Sedangkan dua orang lainnya dipulangkan karena tidak cukup bukti.

Polres Asahan menetapkan lima anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) Sumatera Utara sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.

Kelimanya kedapatan mengonsumsi ekstasi saat dugem di tempat hiburan malam di Asahan.
Mereka pesta narkoba di sebuah diskotek saat daerah tersebut menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kelima anggota DPRD Labura itu yakni Jainal Samosirselaku Ketua Fraksi Hanura DPRD Labura, Pebrianto Gultom sebagai anggota Fraksi Hanura DPRD Labura. Kemudian M. Ali Borkat sebagai Ketua DPC PPP Labura yang juga anggota DPRD Labura, Khoirul Anwar Panjaitan sebagai anggota DPRD Labura Fraksi Golkar, dan Giat Kurniawan sebagai anggota Fraksi PAN.

Selain lima anggota DPRD Labura tersebut, polisi juga menetapkan sembilan orang lainnya sebagai tersangka. Mereka ditahan di Polres Asahan. Sementara tiga orang lainnya dilepaskan karena tidak cukup bukti.

“Totalnya ada 14 orang yang sudah ditetapkan tersangka. Sedangkan tiga orang lagi tidak cukup bukti,” kata Kapolres Asahan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Putu Yudha Prawira, Kamis (12/8).

“Kita masih pengembangan kasus. Jadi masih pemeriksaan secara maraton. Kemungkinan besar akan bertambah tersangka. Kita libatkan BNN (Badan Nasional Narkotika) juga untuk asesmen,” ujarnya.

Polisi menangkap 17 orang termasuk lima anggota DPRD Labura saat razia PPKM di salah satu tempat hiburan malam di Asahan, Sabtu (7/8).

Saat penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa ekstasi. Setelah menjalani tes urine, 14 orang termasuk lima anggota DPRD Labura tersebut positif menggunakan narkoba.(Saiful/cnnindo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *