Panglima Kodam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hassanudin SIP MM (2 kiri) didampingi Danpomdam I/BB Kolonel Cpm Anggiat Napitupulu SH MSc (2 kanan) menggelar konferensi pers keterlibatan anggota TNI AD Praka AS terkait penganiayaan berencana menggunakan Senpi yang mengakibatkan meninggalnya wartawan bernama Marasalem Harahap alias Marsal. (Foto: Humas Kodam 1 BukitBarisan)

Medan, PRESTASIREFORMASI.Com – Pangdam I Bukit Barisan (I/BB), Mayjen TNI H Hasanuddin mengatakan, pemberkasan untuk Praka AS yang semula diduga sebagai eksekutor pemimpin redaksi (pimred) satu media online di Pematangsiantar sudah selesai.

Hasil pemeriksaaan, oknum prajurit TNI -AD itu ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal dengan maksimal ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Sesuai berkas yang dikirim penyidik Polda, yaitu Praka AS (30), anggota satuan dari Pematangsiantar,” kata Mayjen TNI H Hasanuddin di Mapomdam I/BB Medan, Selasa (27/7).

“Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 355 ayat 1 dan 2 KUHPidana tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. Diancam pidana 12 tahun.Manakala perbuatan itu menyebabkan kematian, ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” paparnya.

Sebagaimana diberitakan, satu pimred media online, Mara Salem Harahap atau Marsal, dieksekusi mati oleh seorang prajurit. Penembakan dilakukan atas suruhan pihak lain.

Jenderal bintang dua itu mengungkap AS dikenai pasal tentang penganiayaan berencana. Menurut hasil pemeriksaan, lanjutnya, AS awalnya menembak Marsal di bagian paha, bukan untuk membunuh.

“Penyidik melihat sikap batin dan niatan untuk memberikan pelajaran dan bukan untuk membunuh. Arah sasaran itu adalah paha, karena mengenai aorta sehingga pendarahan tidak berhenti,” ucap Hasanuddin.

Pasca penembakan dan pengungkapan serta penangkapan dua orang, AS diamankan aparat TNI-AD dalam hal ini gabungan tim Kodam I/BB dari satu tempat di Tebingtinggi.

Dia menyebut, AS sempat meninggalkan satuannya di Pematangsiantar karena mendapat informasi tersangka utama dalam kasus ini menyebut namanya terlibat.

“Hari Jumat, tanggal 25 Juni 2021, tersangka AS ditemukan dan ditangkap di sebuah tempat kos di Kota Tebingtinggi,” kata Hasanuddin.

Hasanuddin mengatakan pihaknya menyerahkan hukuman terhadap AS kepada Pengadilan Militer. AS akan diserahkan untuk mengikuti proses sidang. Tersangka ditahan di Pomdam I/BB. (h/Sol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *