Inilah tukang parkir Terminal Terpadu Subulussalam yang minta uang parkir Kenderaan roda 4 Rp 5000, sedangkan roda dua Rp. 3000. Diminta penegak hukum Polres Subulussalam menindak perilaku yang menjurus premanisme tersebut.


Subulussalam PERSATASIREPORMASI Com – Para pemilik kenderaan yang parkir di Terminal Terpadu Kota Subulussalam, provinsi Aceh, mengaku resah dan kurang terima atas kutipan untuk kenderaan roda 4 sebesar Rp 5000, sedangkan untuk motor Roda 2 Rp. 3.000 per kenderaan.

Salah seorang warga Kota Subulussalam, Sabtu (8/5/2021), berkomentar apakah sudah ada Perda Pemko yang menetapkan tarif parkir mencapai Rp. 5000 per sekali parkir, atau hanya kebijakan oknum kelompok atau per orsngan.

“Kalau belum ada Perda yang mengatur mengenai besaran tarif parkir itu adalah pungutan liar alias pugli,” ketus warga Kota Subulussalam yang minta jati dirinya tak usah dicantumkan.

Untuk itu, Dia meminta aparat hukum Polres Subulussalam untuk menertibkan, apakah ada Dinas Perhubungan atau pihak LLAJ Kota Subulussalam berperan mengkordinir pengutipan uang parkir tersebut.

Wartawan PRESTASIREFORMASI.Com yang menghubungi anggota DPRK Subulussalam yang minta namanya tak disebut, mengungkapkan belum ada Perda dari Pemko Subulussalam atau disidangkan mengenai tarif parkir itu.

“Penegak hukup Polres Subulussalam harus menindaknya, karena terindikasi pungli,” tegasnya. (MB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *