
Karimun. PRESTASIREFORMASI.Com – Pelaku Penganiayaan berinisial SA akhirnya dibekuk Tim Bison Satreskrim Polres Karimun, setelah 3 tahun menjadi buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres informasi itu diungkapkann Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Karimun Polda Kepri AKP Herie Pramono, SIK dalam gelar Konferensi Pers. Kamis /(25/03/2021).
Pengangkapan terhadap pelaku terjadi pada hari Selasa tanggal 23 Maret 2021 pada Jam 15.00 Wib, Tim Bison Satreskrim Polres Karimun Polda Kepri berhasil melacak dan meringkus Pelaku di New Hollywood Hotel Jl. Kuantan Raya No.120 Kel. Sekip – Kec. Lima Puluh, Kota Pekanbaru Provinsi Riau.
AKP Herie Pramono, SIK menjelaskan kronologis terjadinya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan pelaku SA yang terjadi pada hari minggu tanggal 16 desember 2018 pada Jam 02.00 Wib pagi di Parkiran Hotel Wiko – Balai – Karimun Provinsi Kepri.
Pelaku SA dan O melakukan Penganiayaan secara bersama – sama terhadap korban H yang menyebabkan korban mengalami luka lecet pada bagian wajah.
“Motif penganiayaan yang dilakukan tersangka SA berawal merasa sakit hati terhadap korban H karena melihat bersalaman dengan pacarnya di Hotel Wiko. Kemudian pelaku SA bersama Pelaku O menunggu korban di Parkiran Hotel Wiko,” ungkap Kasat Reskrim Polres Karimun.
“Tersangka O telah menjalani hukuman dan divonis selama delapan bulan pada tahun 2019 oleh pengadilan, sedangkan untuk tersangka SA telah dilakukan pemberkasan dan sudah P21 namun tersangka SA melarikan diri sehingga Polres Karimun menerbitkan DPO terhadap tersangka,” sambungnya.
“Selanjutnya, Polres Karimun akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Tanjung. Balai Karimun terkait penyerahan terhadap tersangka dan barang bukti untuk dilakukan transparansi penegakkan hukum yang berkeadilan,” tutup Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK. (Irvan DC)