
AKBP Mohammad Adenan Pimpin Konfresi Pers, dan tunjukkan barang bukti saat Konfrensi Pers. (Foto: Humas Polres Karimun)
Karimun, PRESTASIREFORMASI.Com – Polres Karimun berhasil mengungkap 8 kasus dan meringkus 21 tersangka serta menyita barang bukti 1085,52 Gram jenis Sabu sabu dan 0,07 Gram Ekstasi. Setidaknya, bisa menyelamatkan 3,257 s/d 4,343 Jiwa Manusia yang diasumsikan 1 Gram dikonsumsi 3 sampai dengan 4 orang.
Informasi tersebut disampaikan pada konferensi Pers yang dipimpin langsung Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan,SIK didampingi Kasatresnarkoba Polres Karimun Iptu Elwin Kristanto, SIK, Rabu (24/3/2021).
Kapolres mengungkapkan, Tim Panther Satresnarkoba Polres Karimun Polda Kepri mengungkap kasus narkoba dari tanggal 13 Februari 2021 hingga 20 Maret 2021 dengan jumlah delapan kasus Narkoba beserta tersangka sebanyak 21 orang. Satu tersangka di antaranya dilimpahkan ke Direktorat Narkoba Polda Kepri.
“Detail kasus tersebut, terdiri dari Wilayah Kecamatan Karimun 3 Kasus dengan 10 orang Tersangka, untuk Kecamatan Meral sebanyak 2 Kasus dengan jumlah tersangka 6 orang dan 1 Kasus wilayah Kecamatan Tebing dengan tersangka 3 orang. Sedangkan di wilayah Kec. Moro satu kasus berhasil kita amankan seorang tersangka,” jelas Kapolres Karimun.
AKBP Muhammad Adenan,SIK menyebut, ada satu Kasus di wilayah Kecamatan Karimun seorang tersangka dengan barang bukti Narkoba jenis Sabu dengan berat kotor 854,53 gram, dilimpahkan ke Direktorat Narkoba Polda Kepri.
“Ini merupakan hasil koordinasi kita dengan Polda yang bersangkutan terindikasi adanya peredaran Narkoba di Wilayah lain yang diungkap dan barang tersebut berasal dari Kab. Karimun Provinsi Kepri,” tambahnya.
“21 orang tersangka penyalahgunaan narkoba berhasil diamankan, di antaranya 4 perempuan dan selebihnya laki-laki dengan barang bukti 1085,52 Gram jenis Sabu sabu dan 0,07 Gram Ekstasi,” lanjut Kapolres Karimun.
Dia menyebut, banyaknya tersangka yang berhasil diamankan ini tidak akan membuatnya berhenti memberantas Narkoba di wilayah Hukum Polres Karimun Polda Kepri.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana Narkoba dan juga menyampaikan pesan bagi masyarakat, diharapkan agar jangan kompromi terhadap narkoba. Dimana pun narkoba ditemukan, maka narkoba harus dimusuhi,” tegas AKBP Muhammad Adenan,SIK.
“Dari barang bukti Narkoba yang berhasil kita amankan ini bisa menyelamatkan 3,257 s/d 4,343 Jiwa Manusia yang diasumsikan 1 Gram dikonsumsi 3 sampai dengan 4 orang,” tuturnya.
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan,SIK memaparkan, Pasal yang disangkakan Kepada tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. (Yuliana)