Karimun, PRESTASIREFORMASI.Com. – Sepasang sejoli pekerja Swalayan di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, harus beturusan dengan hukum karena memadu kasih di luar batas sehingga hamil lalu nekad lakukan aborsi (menggugurkan bayi dalam kandungan).

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, SIK menginfprmasiksn kan hal itu dalam konferensi pers pengungkapan kasus Aborsi yang terjadi di RT.01 RW.07 Kelurahan Teluk Uma Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun Provinsi Kepri, Sabtu (20/03/2021).

Berawal dari Satreskrim Polres Karimun Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat, bergerak cepat ke lokasi, kemudian mengamankan Pelaku berinisial PS (21) dan R yang tegas aborsi, lalu mengubur bayi hasil hubungan gelap keduanya, diperkirakan berusia 5 s/d 6 bulan.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK menjelaskan para pelaku melakukan aborsi karenakan malu hasil hubungan gelapnya dan belum siap memiliki anak, sehingga dengan sengaja membeli obat untuk menggugurkan bayinya yang dibeli pelaku R secara online.

Pelaku sudah berhubungan selama setahun, keduanya sama – sama bekerja di salah satu swalayan yang ada di Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun,

Pelaku R berstatus masih Lajang sedangkan tersangka PS sudah berstatus nikah namun sudah lama berpisah dengan suami namun belum cerai.

“Ada 4 jenis obat yang dibeli pelaku R secara online dengan harga Rp400.000, kemudian obat tersebut diberikan kepada korban yang juga sebagai pelaku PS, Dia meminum obat penggungur tersebut, ” jelas Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK

“Saat ini PS korban yang juga pelaku menggungurkan bayinya berada di Rumah Sakit karena masih dalam keadaan lemah usai melakukan aborsi,” ungkap Kapolres.

Pelaku R awalnya telah menguburkan bayi,Ari-ari dan gumpalan darah ke dalam plastik berwarna hitam yang diberikan kepada R untuk dikuburkan di belakang rumah dengan menggunakan menggunakan cangkul yang tidak jauh dari TKP namun tak lama berselang kemudian R Kembali membongkar karena masih ada yang tertinggal.

Kapolres Karimun mengatakan dari keterangan Pelaku R pada saat konferensi Pers menyesali perbuatan yang dilakukannya karena telah menghilangkan nyawa darah dagingnya sendiri yang karena malu hasil hubungannya gelap.

“Pelaku PS kita kenakan Pasal yang disangkakan Pasal 341 atau 342 K.U.H.Pidana “Seorang ibu yang dengan sengaja menghilangkan jiwa anaknya pada ketika dilahirkan atau tidak beberapa lama sesudah dilahirkan, karena takut ketahuan bahwa ia sudah melahirkan anak , atau seorang ibu yang dengan sengaja akan menjalankan keputusan yang diambilnya sebab takut ketahuan bahwa ia tidak lama lagi akan melahirkan anak, menghilangkan jiwa anaknya itu pada ketika dilahirkan atau tidak lama kemudian dari pada itu, dihukum hukuman penjara selama-lamanya Sembilan tahun,” Jelas Kapolres.

“Sedangkan Pelaku R kita disangkakan Pasal 343 K.U.H.Pidana: “Bagi orang lain yang turut campur dalam kejahatan diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dianggap kejahatan,” pungkas Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK. (Yuliana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *