Rantauprapat, PRESTASIREFORMASI.Com – Polres Labuhanbatu menangkap mantan Pejabat Kepala Desa Loburampah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rabu (10/3/2021).
Tersangka KH (34), pegawai negeri sipil (PNS/ASN) di Labura, diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa yang diperkirakan merugikan keuangan negara mencapai Rp399 juta.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Denni Kurniawan didampingi Kasat Reserse Kriminal AKP Parikhesit saat konferensi pers, menyebut KH (Pj Kades Loburampah 23 Mei 2017 sampai 26 Maret 2018) ditetapkan tersangka dan ditangkap atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi atas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017 sebesar Rp1.345.870.877.
“Pada saat melakukan kejahatan, tersangka melakukannya sendiri. Tersangka juga tidak merealisasikan seluruh anggaran, kegiatan infrastruktur kurang volume dan tidak menyetorkan pajak ke kas negara,” kata AKBP Deni Kurniawan.
Kapolres menjelaskan, tahun 2017 Desa Loburampah memperoleh pendapatan sebesar Rp1.345.870.877 yang bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, bagi hasil pajak dan retribusi serta dana sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) tahun 2016.
Kemudian pemerintah Desa Loburampah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebesar Rp1.345.870.877 sesuai dengan Peraturan Desa Loburampah nomor 3 tahun 2017.
Total dana APBDes dianggarkan untuk kegiatan bidang penyelenggaraan pemerintah desa sebesar Rp 407.166.200, bidang pembangunan infrastruktur Rp703.184.168, bidang pembinaan kemasyarakatan Rp140.533.277 dan pada bidang pemberdayaan masyarakat Rp94.987.232.
Setelah APBDes masuk ke rekening Desa Loburampah, Pejabat (Pj) Kepala Desa, KH bersama bendahara desa, Mangaraja Setia Siregar menarik uang dari rekening kas desa dan uang tersebut dipegang Pj Kades KH.
Namun Pj Kades tidak menggunakan APBDes sesuai Perdes Loburampah 3/2017. Pj Kades disebut tidak merealisasikan seluruh anggaran, seperti pembangunan infrastruktur pembuatan box culvert di Dusun III (1,7 m x 4,8 m) tidak sesuai volume sebagaimana dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp371.087.059 serta tidak menyetorkan pajak yang dipotong sebesar Rp26.960.359 ke kas negara.
“Sehingga negara mengalami kerugian Rp399.019.885,” ungkap Kapolres.
Selain itu, KH juga tidak merealisasikan anggaran operasional kantor desa, operasional BPD, operasional PKK dan dana kegiatan pembinaan kerukunan umat beragama.
“Tersangka dipersalahkan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman 20 tahun penjara,” sebutnya.
Setelah konfersensi, perkara dengan laporan polisi nomor LP/284/IV/RES.3.3/2019 Reskrim tanggal 4 April 2019 dan SP Sidik/363/IV/RES.3.3/2019 Reskrim tanggal 4 April 2019 itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu. (h/saiful/sol)