Jakarta,PRESTASIREFORMASI.Com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menggelar Rapat Penyusunan Panduan Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan, Rabu (10/3/2021).
Kegiatan ini merupakan bagian dari kesiapan dalam pelaksanaan Pemilu di tahun 2024.
“Saat ini tentu kita akan menyiapkan terkait dengan pemilu serentak tahun 2024,” ungkap Ketua Bawaslu, Abhan saat membuka forum tersebut,seperti yang dilansir RRI Online Rabu 10/3-2021.
Abhan menjelaskan, alasan persiapan ini mulai dilakukan sekarang lantaran telah keluarnya keputusan Revisi UU Pemilu yang tidak masuk Prolegnas di DPR. Itu artinya, kata dia, tahun depan dan 2023 yang akan datang tidak ada penyelenggaran Pemilu.
“Karena apa? bahwa kita ketahui kemarin sudah ada keputusan politis di DPR bahwa revisi uu tidak masuk prolegnas. Artinya tidak ada revisi uu. maka ketika tidak ada revisi uu pemilu, uu 7 maupun uu 10 tahun 2016, maka artinya 2022, 2023 gak ada pemilihan, gak ada pilkada,” jelas Abhan.
Selain itu, Abhan juga mendapatkan informasi bahwa Komisi II DPR RI pada 15 Maret mendatang akan menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama KPU. Agendanya terkait pembahasan persiapan Pemilu 2024 mendatang.
“Mungkin ini soal bagaimana KPU menyiapkan tahapannya mau dimulai kapan. Apakah tahapan mau dimulai Juni atau tahapan mau diperpanjang tidak 20 atau 22 sebelum tahapan pemungutan atau mau diperpanjang tahapan 30 seperti yang di mas Viryan sampaikan di beberapa media itu kan. Karena kalau mengacu pada tahun 2019 kalau ga salah 20 bulan atau 22 bulan sebelum hari pemungutan. Artinya kalau pemungutan suara April, maka kurang lebih bulan Juni itu mulai tahapan Pileg, Pilpres dimulai kira-kira,” tambahnya melengkapi.
Pemuktahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan
Abhan mengatakan, Pemilu 2019 dan Pilkada Serentak 2020 bisa menjadi pijakan untuk mengindentifikasi persoalan dari daftar pemilih. Mengingat setiap Pemilu persoalan Daftar Pemilih selalu menjadi sorotan. Apalagi jika bicara soal gugatan-gugatan yang dilakukan oleh para peserta Pemilu terhadap hasilnya.
“Sempat menjadi ramai di publik dan juga biasanya gugatan-gugatan sengketa hasil ke MK tidak lepas dari persoalan DPT. Inilah maka saya kira momentum waktu yang cukup panjang untuk penyelenggaran bisa melakukan pemuktahiran atau daftar pemilih yang berkelanjutan ini jauh hari dilakukan,” tutur Abhan.
“Karena sebetulnya KPU kemarin di beberapa tempat melakukan pembukaan kotak untuk kepentingan sidang di MK. Karena untuk mencocokan jumlah DPT itu. karena DPTB itu adanya di C daftar hadir itu dan itu ada di kotak. Apakah kawan-kawan KPU ini sudah mengindentifikasi, memasukkan bagian dari DPT akhir Pemilu 2020 ini, termasuk didalamnnya DPTB yang beberapa daerah cukup tinggi dan sebagainya,” jelasnya melengkapi.
Sehingga penting menurutnya untuk merumuskan sebenarnya bagaiama konsep pemuktahiran DPTB ini. Agar kemudian Bawaslu bisa menyesuaikan fungsi pengawasannya.
“Bagaimana konsep pemuktahiran daftar pemilih berkelanjutan itu seperti apa. Nanti outputnya adalah kalau memang dipandang perlu bagi Bawaslu kita akan buatkan Per Bawaslu atau dengan SE. Sementara ini KPU memang tidak atau belum ada PKPU-nya soal pelaksanaan daftar pemilih yang berkelanjutan ini. Masih pakai dengan SE dan segala macam. Tentu akan lebih ada kepastian dengan sebuah peraturan. Kalau peraturan KPU nanti kita akan dampingi dengan per Bawaslu kita,” tutup Abhan.(Zurlang /kbrn)
