Tapteng, PRESTASIREFORMASI.Com – Berdasarkan data BMKG Kabupaten Tapteng, Wilayah ini tengah memasuki musim kemarau, sehingga rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), sekaligus menjadi pemicu banyaknya titik hotspot yang terpantau oleh satelit Terra melalui aplikasi Lancang Kuning.

Untuk itu, Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH, SIK, MH, Sabtu (27/2/2021) instruksikan jajarannya untuk meningkatkan pemantauan khususnya terkait Karhutla. Termasuk inisiatif memasang puluhan spanduk berisikan sosialisasi pencegahan Karhutla.

Dia menyebut, beberapa tempat di wilayah Polsek Jajaran Tapanuli Tengah ada ditemukan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terlebih lokasi kebakaran yang berada jauh dari jalan utama.

Dari data dan informasi yang didapatkan dari lapangan, selain pengaruh musim kemarau, Karhutla juga terjadi dikarenakan perilaku membuang puntung rokok sembarangan, membakar sampah tapi tidak ditunggu sehingga percikan bakaran terbang.

AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH, SIK, MH juga meminta peranan semua pihak baik pejabat pemerintahan kecamatan atau desa serta unsur lainya agar menghimbau warga untuk menghindari pemicu terjadinya Karhutla di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah.

Pencegahan awal dari Polres Tapteng ditandai dengan Personil Bhahinkamtibmas telah  melakukan pemasangan spanduk peringatan yang juga melibatkan pejabat pemerintahan kecamatan atau desa, babinsa dan unsur lainnya.

Polres Tapteng dan Polsek serta jajarannys telah memasang puluhan spanduk himbauan di berbagai lokasi, tentang Karhutla.

Kapolres Tapteng mengungkapkan, jika ada yang melakukan pembakaran lahan tentunya bisa dikenakan tindak Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan

“Pada pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja membuka dan atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar,”

Kepada masyarakat maupun badan perusahaan yang sedang melakukan pembersihan lahan, AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH, SIK, MH mengimbau jangan memakai api.

“Warga tetap diperbolehkan membuka lahan namun tidak dibenarkan dengan cara pembakaran. Namun lakukanlah sesuai dengan ketentuan yang ada seperti sistem runduk yaitu lahannya dibersihkan secara bertahap dan tidak secara sekaligus,” pungkas Kapolres Tapteng. (h/Yasiduhu M)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *