
Kharruddin Syah, saat mendengarkan pembacaan berkas dakwaan jaksa KPK di Ruang Cakra II PN Medan. Didakwa suap pengurusan DAK, Bupati Labura tak ajukan eksepsi. Waspada/Rama Andriawan.
Medan, PRESTASIREFORMASI.Com – Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) nonaktif Khairuddin Syah, tak ajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) P-APBN Pemkab Labura tahun 2017-2018.
Hal tersebut disampaikan pengacara terdakwa Kharruddin Syah usai pembacaan berkas dakwaan oleh jaksa penuntut umum KPK.
Kharruddin Syah, mengikuti sidang perdana yang berlangsung virtual di Ruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (1/2). Dalam sidang itu, Kharruddin Syah terlihat dari layar monitor mengenakan batik lengan pendek.
Karena terdakwa tidak mengajukan eksepsi, Hakim Ketua Mian Munthe kemudian, meminta jaksa penuntut KPK untuk menghadirkan saksi pada persidangan yang akan dilanjutkan pada pekan depan.
“Ternyata terdakwa sudah memahami dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi. Sesuai agenda dari hakim, jaksa penuntut umum akan menghadirkan saksi dua kali seminggu, yakni pada Senin dan Kamis,” kata Jaksa KPK Budhi S, kepada wartawan usai persidangan.
Dalam persidangan pekan depan, KPK akan menghadirkan sejumlah saksi menyangkut suap DAK P-APBN itu. Total saksi berdasarkan surat dakwan ada 81 orang saksi.
“Kemudian nanti ada Sekda dan Kepala Bappeda juga akan kami hadirkan. Jadi semua yang terkait dengan pengurusan DAK APBN 2017 dan 2018, total saksi kalau di berkas ada 81 saksi,” ujarnya.
Namun, meskipun saksinya puluhan orang, KPK tidak akan menghadirkan keseluruhan saksi ke persidangan. “Tapi kita akan mencoba meminimalisir sesuai kebutuhan pembuktian berdasarkan surat dakwaan,” ujarnya.
Ia mengatakan, perkara suap terdakwa merupakan hasil pengembangan kasus OTT dari Yaya Purnomo, selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Kemenkeu.
“Jadi pak Kharruddin itu untuk pengurusan DAK PABN 2017, menyerahkan uang kepada Yaya Purnomo sebesar SGD242 dan Rp400 juta. Kemudian untuk DAK APBN 2018 untuk pembangunan biaya rumah sakit RSUD Aek Kanopan,” ujarnya.
Dia kembali menyerahkan uang sebesar Rp200 juta kepada Irgan Chairul Mahfiz selaku anggota DPR RI komisi IX melalui Puji Suhartono, yang mana pemberiam uang ini diserahkan melalui Agusman Sinaga sebagai utusan Bupati Labura,” jelasnya.
Dalam pengembangan itu, lanjutnya, setelah dilakukan penyidikan ternyata Yaya Purnomo ada menerima uang dari beberapa kepala daerah. Salah satunya, Bupati Labura Kharruddin Syah.
Secara Bertahap
Sebelumnya dalam persidangan, tim jaksa KPK Budhi S dan Hendra Eka Saputra membeberkan, Ihwal kasus suap terdakwa Bupati Labura.
Dijelaskan, terdakwa bersama dengan Agusman Sinaga selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappeda) Pemkab Labura memberikan sejumlah uang secara bertahap kepada anggota DPR RI Irgan Chairul Mahfiz dan Puji Suhartono sejumlah Rp200 juta.
Serta kepada Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Kemenkeu sebesra SGD242.000 dan Rp400 juta.
Uang tersebut direncanakan untuk pengurusan perolehan Dana Alokasi Khusus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2017 (DAK APBN-P TA 2017) Pemkab Labura dan Dana Alokasi Khusus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (DAK APBN TA 2018) Bidang Kesehatan untuk Pembangunan Lanjutan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aek Kanopan Kab. Labura.
Dalam kasus ini, terdakwa diancam pidana Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana. Atau, pidana Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana. (Syaiful/wol)