Tersangka S alias Sutik saat diamankan di Mapolsek Kampung Rakyat, Labuhanbatu. (Foto: istimewa)

Labuhanbatu, PRESTASIREFORMASI.Com – Seorang pengedar sabu di perbatasan kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan (Labusel) ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat.

Dari tangan tersangka berinisial S alias Sutik (41), petugas mengamankan 33 paket dalam plastik klip berisi sabu. 

Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Eri Prasetiyo mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diperoleh petugas terkait maraknya peredaran sabu di perbatasan Labuhanbatu  dan Labusel.

Mendapatkan informasi, petugas kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi, Rabu (27/1/2021) lalu.

“Tersangka kami amankan di Pematang Seleng, Aek Nabara tepat di wilayah perbatasan,” ujar Eri Prasetyo. 

Eri mengatakan petugas tidak menemukan barang bukti sabu saat menggeledah tersangka. Namun petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi tersangka diamankan. 

“Di lokasi kami mengamankan satu botol bekas minyak rambut yang dibungkus dengan lakban hitam. Saat dibuka, botol tersebut berisi sabu sebanyak 33 paket,” ucapnya. 

Kepada petugas, tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya. Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Kampung Rakyat.

“Tersangka masih dalam pemeriksaan untuk mengetahui asal-usul barang tersebut,” ucapnya. (Syaiful/in)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *