Karimun, PRESTASIREFORMASI.Com –ZR ditangkap Satreskrim Polres Karimun terkait dengan aktivasi 750.000 kartu perdana IM3 dan disangkakan penyalahgunaan UU Informasi & Transaksi Elektronik (ITE). Ppelaku adalah distributor Kartu Perdana IM3, mengaktivasi kartu perdana IM3 dengan menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara illegal, menggunakan computer dan alat modem activator.
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Karimun Polda Kepri AKP Herie Pramono, SIK menggelar Konferensi Pers pengungkapan Kasus Tindak Pidana penyalahgunaan UU ITE yang dilakukan oleh Pelaku ZR (26), Sabtu (30/01/2021).
Dalam Konferensi pers itu AKP Herie Pramono, SIK mengatakan pelaku ZR dikenakan penyalahgunaan UU Informasi & Transaksi Elektronik (ITE) yakni menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara Ilegal.
Dia menyebut, tujuan Pelaku mencari keuntungan Intensif dari Provider sebesar Rp 6.500.000,- jika memenuhi target 4.000 aktivasi kartu perdana per bulannya.
“Pelaku ZR kita amankan pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2021 pada pukul 23.30 Wib,” ungkap Kasat Reskrim Polres Karimun.
Barang Bukti yang sudah diamankan dari Pelaku sebanyak 750.000 Kartu Perdana sudah teraktivasi NIK secara Ilegal, termasuk 1 Unit Komputer, 2 unit alat modem aktivator, 1 unit flash disk, 1 buah pisau cutter, 1 unit HP Iphone X serta 1 unit HP Nokia 105 turut kita amankan dari tangan pelaku
“Pelaku dengan mudah mendapatkan Kartu Perdana sebanyak 750.000 karena pelaku merupakan distributor kartu perdana IM3” ungkapnya. “Perbuatan Pelaku ZR disangkakan Pasal 51 (2) Jo 32 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana paling lama 12 (dua belas) tahun,” tandas Tegas Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono, SIK.(Yuliana)