44 Kantor di Pemkab Asahan Menunggak akibat Perubahan Sistem Laporan Keuangan
Asahan, PRESTASIREFORMASI.Com – Pelayanan publik di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan terganggu pasca pemutusan aliran listrik di Beberapa OPD termasuk Dinas Kominfo Kabupaten Asahan. Kepala Dinas Kominfo H. Rahmat Hidayat Siregar, S.Sos MSi, menyampaikan Kekecewaannya atas tindakan PLN ULP Kisaran tersebut.
Pasalnya, jauh sebelum pemutusan ini dilakukan Kadis Kominfo sudah melayangkan Surat Permohonan Penundaan Pembayaran Rekening Listrik di Dinas Kominfo Kab Asahan akibat proses di Simda dan SIPD belum sinkron, mengakibatkan pencairan uang belum bisa dilakukan.
“Namun pihak PLN ULP Kisaran nampaknya seperti tidak memperdulikan Surat Permohonan Tersebut dan tetap melakukan pemutusan pada hari Jum’at 29 Januari 2021,” ujar Dayat melalui press relis pada Wartawan.
“Pemutusan jaringan Listrik di Dinas Kominfo Kabupaten Asahan, Saya pastikan jaringan Internet yang ada di seluruh OPD dan Kecamatan se-Kabupaten Asahan lumpuh total, yang menyebabkan pelayanan kepada masyarakat yang menggunakan jaringan Internet tidak dapat dilakukan, termasuk Informasi Covid-19 melalui Ranning Teks juga Lumpuh, ” tegas Dayat.
Dayat menjelaskan awal tahun ini, bukan hanya Kabupaten Asahan, tapi kabupaten/kota dan provinsi seluruh Indoensia belum bisa melakukan pembayaran, karena ada perubahan aplikasi untuk laporan keuangan, sebelumnya namanya Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) dan diganti dengan nama Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), dan aplikasi perubahan ini belum bisa digunakan.
“Sekarang sudah ada petunjuk dari Menteri kembali lagi ke SIMDA tapi harus dihubungkan dengan SIPD, sehingga seluruh pemerintah daerah di seluruh Indonesia masih mengerjakan itu, dan belum bisa digunakan karena masih dalam proses, ” jelas Dayat.
Hidayat juga mengatakan bahwa PLN adalah bagian dari pemerintah, sebaiknya ikut berperan dalam hal ini, karena pada dasarnya Pemkab bukan tidak mau bayar, tapi semata mata hanya karena keterlambatan sinkronisasi SIMDA dan SIPD.
“Kan tidak mungkin kita menggunakan uang pribadi untuk kepentingan Dinas, karena uang Pemkab harus digunakan untuk kegiatan Pemkab sesuai dengan tanggal digunakan,” ungkapnya.
Dia juga menjelaskan bahwa sebelumnya telah terjadi perdebatan dengan pemutusan aliran listrik Running Teks pengumuman Covid-19, namun Pemkab memohon untuk penyambungan karena Running Teks itu bagian dari langkah sosialisasi pencegahan covid-19 di Asahan.
“Kita sempat berdebat, akhirnya PLN menyambung kembali. Saya tidak habis pikir, kenapa dilakukan pemutusan, pada dasarnya listrik bukan untuk kepentingan pribadi, tapi untuk melayani masyarakat,” jelas Hidayat.
“Informasi yang diterima bahwa RSUD HAMS juga akan dilakukan pemutusan aliran Listrik oleh pihak PLN ULP Kisaran, kalau ini sampai benar-benar terjadi bagiamana pelayanan Pasien yang ada di RSUD HAMS, karena menurut laporan dari Dirut RSUD saat ini ada sekitar 10 orang pasien yang dirawat di ruang ICU, kalau Listrik diputus kita tidak tau apa yang akan terjadi dengan pasien tersebut, apakah pihak PLN ULP kisaran mau bertanggung jawab, ” tegas Dayat.
Untuk tindak lanjut, pihaknya akan melakukan pelaporan ke PLN Wilayah Sumut dan PLN Pusat, apakah permohonan pemkab Asahan tidak bisa ditorelir, dan apakah ini berlaku untuk semua wilayah di Sumut dan Indonesia.
“Saya akui PLN mempunyai beban dan target, namun semua itu harus memperhatikan kepentingan masyarakat banyak, dan jangan karena masalah ini pelayanan publik dikorbankan, ” jelas Dayat.
Sementara itu Pihak PLN I Komang Sudiadnyana saat dikonfirmasi perihal pemutusan aliran listrik di beberapa OPD Kabupaten Asahan menjelaskan bahwa pelaksanaan Pemutusan ini berdasarkan Perintah dari PLN Wilayah.
Rosi Hasibuan Kepala PLN ULP Kisaran saat dikonfirmasi, Jumat (29/1/2021), mengatakan ada tunggakan 44 kantor di antaranya, Kantor Bupati, Kantor Camat Kistim, Inspektorat, Kominfo, Koperindag, Kolam Renang, dan Gedung lainnya.
Berdasarkan Standar Operasional PLN telah mengeluarkan Invoice untuk tagihan kepada Pemkab Asahan, namun tidak ditanggapi, sehingga disampaikan surat untuk pemutusan bila tunggakan tidak dilunasi, dan terakhir dilakukan pemutusan sementara.
Rosi mengatakan, bahwa Rekening adalah kewajiban yang dibayarkan oleh Pemkab Asahan tepat waktu. Pihaknya juga mengakui ini awal tahun dan anggaran belum bisa dicairkan, tapi itu tidak bisa dijadikan alasan, karena kewajiban tetaplah kewajiban yang harus dipenuhi.
Disinggung mengenai Surat Permohonan Penundaan Pembayaran Rekening Listrik yang disampaikan beberapa OPD ke Pihak PLN, apakah tidak menjadi pertimbangan dari pihak PLN ULP Kisaran untuk menunda Pemutusan Listrik, Rossi enggan menanggapi. (Bagus)