Diduga Kurang Pengawasan dari Instansi Terkait

Taput, PRESTASIREFORMASI.Com – Pembangunan di SD Negeri 173240 mangkrak alias terbengkalai. Sehingga nampak semrawut, sejumlah bongkaran sisa sisa pembangunan SD tersebut berserakan.

Hasil pengamatan media, bahkan plang proyek pun tidak ditemukan, sehingga tidak diketahui berapa penyerapan sumber dana dari pendidikan.

Malah pemborong dan pekerja juga tidak kelihatan berada di tempat, seiring dengan tenggang waktu yang diberikan batas waktu pekerjaan. Seharusnya, pembangunan SD tersebut sudah selesai pada tgl 23 Desember 2020.

Namun, hingga kini sudah memasuki tanggal 12 Januari 2021, proyek pembangunan di SD Negeri 173240 itu belum ada tanda-tanda bakal diselesaikan.

Padahal sesuai Poksi pertanggungjawaban, pekerjaan tersebut seharusnya diawasi Pihak Dinas Pendidikan, untuk  mengontrol pekerjaan tersebut.

Sesuai dengan aturan, seharurnya CV pemborong tersebut yang telah melampaui batas waktu dan perjanjian harus ditegur keras dan dikenakan sanksi.

Untuk itu,  Pemkab Taput dan instansi berwenang seharusnya meninjau langsung ke lapangan.Artinya, jika memang ingkar janji harus dikenakan sanksi sehingga ada efek jera buat perusahaan yang melaksanakan pembangunandi sekolah itu. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *